Beredar Surat Edaran Sekda Gianyar Minta PNS Pantau TPS, Ini kata Pj Gubernur
Surat itu ditandatangani Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta dan dikeluarkan pada tanggal 22 November 2024. Surat itu kemudian beredar di media sosial.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menanggapi surat edaran berkop resmki Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar yang menugaskan sejumlah PNS memantau dan melaporkan situasi tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan pada Rabu (27/11).
Surat itu ditandatangani Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta dan dikeluarkan pada tanggal 22 November 2024. Surat itu kemudian beredar di media sosial.
- Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
- Kesang Beri Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bertarung di Pilkada Surabaya
- Pj Gubernur Agus Fatoni Lantik Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdul Rauf Damenta Gantikan Ratu Dewa
- Maju Pilkada Gubernur Riau, Purnawirawan Jenderal TNI Edy Natar Penjajakan Koalisi dengan PKS hingga PKB
Mahendra mengatakan belum mengetahui secara utuh soal surat itu. Dia hanya mengingatkan PNS harus netral dan tidak boleh berpolitik praktis.
"Saya belum lihat tentang itu. Daripada saya salah menjawabnya yang jelas penekanan ASN harus netral. Tidak boleh berpolitik praktis, memilih boleh kalau berpolitik praktis tidak boleh," kata Mahendra saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Selasa (26/11).
Menurutnya, kalau ASN datang ke TPS atau melihat-lihat di luar TPS tidak menjadi masalah. Tetapi kalau berada di dalam TPS dan memantau itu baru tidak boleh.
"Memantau untuk menjaga netralitas yah, yang jelas netralitas tidak boleh ditawar itu harus netral dan ASN harus netral. Kalau berada di dalam lokasi TPS tidak boleh," imbuhnya.
Pihaknya sedang mempelajari dan mencari tahu maksud dari surat tersebut. Apakah memang ada aturan untuk ASN melakukan pemantauan.
"Saya belum lihat nanti takut salah bunyi suratnya apa. Saya takut salah (komentar) saya harus melihat suratnya secara utuh seperti apa saya belum tau sama sekali," ujarnya.
Seperti diketahui, surat yang dikeluarkan pada 22 November 2024 ini menugaskan sejumlah ASN untuk memantau dan melaporkan situasi tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Surat tugas bernomor 400/6118/BKPSDM/XI/2024 itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7, Tahun 2017, tentang pemilu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah, serta Peraturan Bupati Gianyar, Nomor 01, Tahun 2017 tentang pedoman pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah.