Beri Efek Jerah, Puluhan Tersangka Narkoba di Denpasar Dirantai Tangan dan Kaki
Puluhan tersangka kasus narkoba dirantai tangan dan kakinya dan berjalan beriringan di Mapolresta Denpasar. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para tersangka.
Puluhan tersangka kasus narkoba dirantai tangan dan kakinya dan berjalan beriringan di Mapolresta Denpasar. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para tersangka.
Para tersangka ditangkap selama polisi menggelar Operasi Antik Agung 2020, yang digelar selama 16 hari sejak tanggal 22 Januari hingga 6 Februari.
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
"Untuk jumlah kasus yang diungkap sebanyak 18 kasus, dengan jumlah tersangka 20 orang," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Denpasar, Senin (10/2).
Ia juga mengatakan, dalam kasus ini ada lima bandar yang sudah menjadi target operasi (TO) dan sisanya 15 tersangka adalah pemakai narkoba. Sementara untuk jumlah barang bukti adalah sabu sebanyak 125,7 gram, ekstasi 101 butir dan ganja 1.045 gram. Sementara, ada minuman keras (miras) 10 botol berbagai jenis.
"Untuk sumber barang diperoleh dari seseorang tidak dikenal. Motifnya bagian dari sindikat dan faktor ekonomi dan kecanduan (pemakai)," jelasnya.
Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Dengan pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dengan di-backup oleh Satgas CTOC Polda Bali, berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 3.000 jiwa," ujar Jiartana.
Baca juga:
5 Terdakwa Pelaku Produksi Narkotika di Tasikmalaya Terancam Hukuman Mati
Gerebek Bengkel, Polisi Temukan 79 Kg Ganja Dalam Ban Mobil
Tersangka Kasus Narkoba Punya Banyak Identitas untuk Sembunyikan Uang di Bank
Ekspresi Pemain Film Nanie Darham Ditangkap Terkait Narkoba
Selundupkan Sabu ke Rutan, Ibu Rumah Tangga di Solo Ditetapkan Jadi Tersangka
305 Orang di Riau Ditangkap Karena Kasus Narkoba Sejak Awal Tahun 2020