Beri hibah Rp 80 M, Pemerintah Aceh dituding cucikan uang
Hibah diberikan kepada BP2A yang bukan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Pemberian dana hibah kepada lembaga Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) sebanyak Rp 80 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2014 dinilai bentuk upaya pencucian uang yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh.
"Kami duga langkah Pemerintah Aceh memberikan dana hibah untuk BP2A sedang dijebak melakukan pencucian uang rakyat," kata Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, Kamis (2/1) pada merdeka.com.
Kata Zulfikar, modusnya masih sama digunakan seperti masa Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dulu, yaitu menjual nama korban konflik dan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). "Jelas ini bentuk pemberian dana hibah yang ilegal," tambahnya.
Dikatakannya, alasan disebut dana ilegal, dikarenakan BP2A bukan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Juga belum adanya qanun yang melegalkan sehingga tidak ada dasar hukum sama sekali untuk pengajuan dana hibah tersebut.
Kalau pemerintah serius, katanya, ingin memperhatikan eks kombatan dan korban konflik maka dana tersebut dapat dikelola oleh SKPA yang ada. Misalnya kebutuhan eks kombatan terhadap lokasi pertanian guna meningkatkan taraf ekonomi dapat diserahkan ke pihak Dinas Pertanian.
"Soal memastikan bahwa alokasi bantuan tepat sasaran maka tinggal ditambahkan saja pada syarat implementasi anggaran/ sasaran program diutamakan kepada eks kombatan dan korban konflik. Saya kira ini langkah paling rasional yang harus dijalankan pemerintah," tambahnya.
Untuk itu, Koalisi NGO HAM Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk membatalkan pemberian hibah kepada BP2A dan lembaga-lembaga lain yang tidak jelas dasar hukumnya. Hal itu dinilai mencederai asas-asas keadilan, serta bentuk nyata kesewenang-wenangan oknum penguasa di Aceh dalam mengelola uang rakyat.