Beri Keterangan Berbelit Soal Suap Azis Syamsuddin, Maskur Husain Dicecar Hakim
Ultimatum itu dilontarkan, Damis karena memberikan keterangan yang berbelit. Seperti ketika ditanya terkait aliran dana sebesar Rp4 miliar yang diberikan Azis, untuk mengawal kasus korupsi di Lampung Tengah yang dibantah Maskur jika dirinya tidak mengetahui asal uang tersebut.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, mengultimatum Advokat Maskur Husain untuk tidak menutup-nutupi perihal aliran dana yang diberikan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin atas permintaan mengawal kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah.
"Saudara gimana sih dari tadi lupa-lupa terus. Ini lah yang menyebabkan saudara sebagai tersangka juga dan berkali-kali menjadi saksi. Dalam pengadilan tindak pidana korupsi masa saudara lupa. Dalam peristiwa itu, harusnya tidak ada cerita lupa, lupa dari mana. Tidak perlu ditutup-tutupi," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis saat sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Apa yang menjadi ciri khas Rozan Aribah Siregar? Rozan Aribah Siregar, yang juga dikenal dengan julukan Ojan, terkenal karena adegannya membawa bekal berbentuk roti buaya ke sekolah.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
Ultimatum itu dilontarkan, Damis karena memberikan keterangan yang berbelit. Seperti ketika ditanya terkait aliran dana sebesar Rp4 miliar yang diberikan Azis, untuk mengawal kasus korupsi di Lampung Tengah yang dibantah Maskur jika dirinya tidak mengetahui asal uang tersebut.
"Yang saya tanyakan bahwa ada uang Rp1,8 miliar karena kan kesepakatan tadi ada Rp4 miliar. Kemana uangnya. untuk mengurus perkara siapa? buka sekalian?" tanya Damis.
"Saya disampaikan sama Robin, bahwa uang ini sudah ada saat itu, tidak dijelaskan dari siapa," jawab Maskur.
Ketika kembali ditanya terkait asal-usul uang Rp1,8 miliar untuk perkara mana, Maskur malah menyebut jika uang tersebut adalah dana yang diberikan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK),
"Saya tidak tanya itu, yang saya tanya dari keterangan saudara uang ini untuk mengurus perkara yang mana?" ujar Hakim.
"Yang PK yang mulia," kata Maskur.
"Saudara jangan berubah-berubah keteranganya deh? yang PK lain. Tadi saudara katakan, itu ada kaitannya dengan perkara di Lampung Tengah. Urusannya yang mana yang Rp4 miliar itu yang mana urusan perkara mana? yang terealisasi itu baru 1,8 miliar?" tanya kembali Damis.
Meski sudah dicecar, Maskur tetap kekeh tidak mengetahui asal usul uang sebesar Rp1,8 miliar yang diterimanya. Padahal dalam dakwaan, Maskur diduga turut terima uang bersama Eks Penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan dolar AS 36 ribu dari Azis dan Aliza yang diserahkan secara bertahap. Angka itu, didasari permintaan awal sebesar Rp4 miliar untuk kemudian dibagi dua.
"Saya tidak tahu untuk perkara yang mana. saya hanya terima dari saudara Robin," kata Maskur.
"Robin tidak menyampaikan uanh buat urusan ini?" kata hakim
"Tidak yang mulia," jawab Maskur.
Karena masih tidak mendapatkan keterangan terkait pokok perkara, Majelis Hakim akhirnya mencoba memgkonfirmasi seluruh uang yang diterima Maskur Husain dari kasus suap ini. Dimana sebagaimana dalam dakwaan disebut dari Rp11 miliar, turut dibagi dua yakni, Robin sebesar Rp2 miliar dan sedangkan Maskur Husain mendapat uang Rp 8 miliar.
"Saudara saksi ya, dari suadara yang mengaku mendapat Rp8 miliar ya. Coba saya gali yang 3 miliar dari siapa?" tanya hakim.
"Dari Rita," singkat Maskur
"Dari rita, terus 1,2 dari siapa?" tanya kembali hakim.
"Saya tidak jelas yang dari Robin, itu sumbernya dari mana," jawab Maskur.
Maskur pun sempat diperingatkan majelis hakim agar tidak mengarang-ngarang dalam memberikan kesaksian. Dimana dari Rp8 miliar yang diterima, dia hanya membenarkan jika Rp3 miliar di dapat dari Rita, Rp1,2 miliar dari Robin, Rp500 juta dari Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Karena keterangan yang disampaikan Maskur berbeda dengan dakwaan, termasuk fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah terbongkar. Akan tetapi, Maskur berdalih jika ada kesalahan dalam dakwaan, dimana dia yang disebut menerima uang Rp5 miliar dari Rita, hanya mendapatkan Rp3 miliar.
Padahal dalam dakwaan uang yang diterima AKP Robin hanya Rp2 miliar bersama dengan Maskur Husain Rp8 miliar:
1. Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
"Rp3 miliar yang saduara terima? Jadi Rp4,7 miliar (total)?" tanya hakim
"Makanya saya bingung kalau disebut disitu terima Rp11 miliar dan saya terima Rp8 miliar," kata Maskur.
"Perkara lain saudara benarkan, giliran disini beda terdakwa, beda pula ceritanya. lain lagi ceritanya, berubah-berubah," tegas Hakim.
Dakwaan Azis Syamsuddin
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan dan USD36.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Menurut JPU, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur untuk memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.
Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Maskur Husain Mengaku Diminta Aziz Syamsuddin Urus Perkara Lampung Tengah
Mantan Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin
Sidang Kasus Azis Syamsuddin, Saksi Dicecar Hakim Sampai Mohon Cabut BAP
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jalani Sidang Lanjutan
Sidang Dugaan Korupsi Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Mantan Bupati Kutai Kartanegara
Ungkapan Kekecewaan Azis Syamsuddin pada Eks Penyidik KPK Robin
Tanggapan KPK Soal Eks Penyidik Robin Bakal Bongkar Keterlibatan Lili Pintauli