Berkaca kasus Angeline, Polri minta DPR perhatikan UU Adopsi Anak
Masyarakat juga diharapkan menjadi pemantau tabiat anak di lingkungan masing-masing.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan meminta pemerintah dan DPR untuk segera memperhatikan Undang-Undang Adopsi Anak. Permintaan itu berkaca pada kasus yang menimpa Angeline.
Menurut Anton, kasus Angeline adalah bukti kerentanan kekerasan dan tidak diperhatikannya seorang anak asuh oleh keluarga angkatnya. "Harus ada aturan yang jelas tentang adopsi anak. Ini sangat rentan," ungkap Anton di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Selain itu, kata dia, masyarakat juga diharapkan menjadi pemantau tabiat anak di lingkungan masing-masing. Apabila ditemukan perubahan yang tak wajar, tegas dia, segera melaporkan ke polisi untuk dilakukan langkah selanjutnya.
"Tolong masyarakat saling memonitor apabila ada tanda-tanda perubahan pada anak-anak. Kan Angeline kata gurunya sering murung. Apabila ada hal demikian bisa koordinasi dan polisi bisa pro aktif," papar dia.
Ketika ditanya apakah keluarga angkat Angeline akan dikenakan pasal penelantaran anak, Anton menegaskan hal itu bisa dilihat dari adanya bukti dalam penyidikan nanti. "Ya, kita akan formulasikan kalau kita temukan bukti," pungkas dia.