Berkas 3 WNA ilegal diserahkan Imigrasi ke Kejari Medan
Dua WN Bangladesh dan seorang lagi WN Pakistan masuk ke Indonesia secara ilegal. Ketiganya bekerja di kebun kopi.
Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Sumatera Utara, melimpahkan tiga warga negara asing (WNA) dan berkas perkaranya (P-22) ke Kejari Medan, Kamis (28/4). Mereka segera diadili karena pelanggaran keimigrasian.
Ketiga WNA yang diserahkan yaitu dua warga Bangladesh, Rafikul dan Oujjal Miah, dan seorang warga Pakistan, Waqas Ahmad. Mereka kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan Taufik menegaskan, setelah menerima berkas perkara dan tersangka, pihaknya segera menyiapkan berkas dakwaan lalu melimpahkannya ke pengadilan.
"Tim penuntut umumnya dipimpin Kasi Intel Kejari Medan, Herman Syafrudianto," tutur Taufik.
Dia memaparkan, ketiga WNA itu dikenakan Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan, Herawan Sukoaji menjelaskan, Rafiq, Oujjal, dan Waqas datang ke Indonesia tidak melewati pemeriksaan Imigrasi dan tidak membawa dokumen yang seharusnya. Mereka masuk melalui salah satu pelabuhan kecil di Dumai.
Dari Dumai ketiganya ketiganya menuju Medan sebelum dipekerjakan di perkebunan kopi di Aceh. Mereka kemudian mendiami rumah di kawasan Desa Maju, Sunggal, Deli Serdang, menunggu diberangkatkan ke Aceh. Saat tinggal di sana, mereka dicurigai warga dan dilaporkan ke polisi. Saat diperiksa, ketiganya diketahui masuk ke Indonesia dengan cara ilegal.
Pihak kepolisian lantas menyerahkan Rafiq, Oujjal dan Waqas kepada pihak Imigrasi Medan.
"Dari hasil proses penyidikan, ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi masuk ke Indonesia. Paspor yang dimiliki ketiganya sudah habis masa berlakunya dan mereka tidak membayar visa," jelas Herawan.