Berkas Firza ditolak Kejati, Kuasa Hukum minta polisi keluarkan SP3
Berkas Firza ditolak Kejati, Kuasa Hukum minta polisi keluarkan SP3. Konten pornografi ini sebetulnya tak bisa membuktikan ada bukti pidana lantaran dalam kasus pornografi, pihak yang memproduksi untuk kepentingan pribadi, tak masuk katagori pidana.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan chat pornografi yang menjerat Firza Husein dinyatakan masih P18 atau hasil penyelidikan belum lengkap. Setidaknya, pihak Polda Metro Jaya dituntut untuk melengkapinya.
Menurut pengacara kuasa hukum Firza, Azis Yanuar menyebutkan ia sudah mengetahui berkas perkara ditolak Kejati. Sebab, konten pornografi ini sebetulnya tak bisa membuktikan ada bukti pidana lantaran dalam kasus pornografi, pihak yang memproduksi untuk kepentingan pribadi, tak masuk katagori pidana.
"Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, tarulah seandainya memang betul itu gambar FH dan chat juga chatnya FH, seandainya loh, saya bicara hukum nih. Itu tak memenuhi syarat unsur unsur itu memang sabagaimana termasuk unsur pidana, ITE, pornografi dan KUHAP," kata Azis saat dihubungi, Rabu (7/6).
Seharusnya, kata Azis, Jaksa mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan, dan sementara kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
"Bukti untuk menunjukkan ada bukti tindak pidana disitu. Karena ini ranah pribadi. Saya harapannya Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan dan dari polisi kalau berkasnya sudah dikembalikan ya harusnya SP3 lah," katanya
"Jaksa kan juga gak mau jadi bulan-bulanan di pengadilan kan karena ini ranah privat dimasukan jadi ranah publik, kan jadi preseden buruk," tutup Azis.