Berkas JR Saragih dilimpahkan ke Kejati Sumut
Kasus pidana Pemilu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih terus berproses. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejati Sumut, Senin (26/3).
Kasus pidana Pemilu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih terus berproses. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejati Sumut, Senin (26/3).
"Benar, penyidik Polda Sumut siang tadi melimpahkan berkas milik JR Saragih," kata Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
Setelah dilimpahkan, berkas perkara itu akan diteliti secepatnya. Jaksa hanya punya waktu lima hari untuk melakukan penelitian.
Selanjutnya, JPU akan menyatakan sikap, apakah itu lengkap secara materiil dan formil. "Jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dengan waktu selama 3 hari. Kalau berkas dinyatakan lengkap, akan langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," jelas Sumanggar.
Berkas perkara itu akan diteliti tiga jaksa yakni Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan. Ketiganya ditunjuk setelah Kejati Sumut menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sumut.
Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menemukan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Senin (19/3), dia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Sentra Gakkumdu pada kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan.
Baca juga:
JR Saragih segera diadili di PN Medan
JR Saragih dipecat dari Demokrat, ini penjelasan Amir Syamsuddin
Kejati Sumut terima SPDP dengan tersangka JR Saragih
JR Saragih disebut legowo hanya jadi kader
Jadi tersangka kasus surat palsu, JR Saragih dicopot Demokrat dari ketua DPD Sumut