Berkas korupsi e-KTP rampung, keponakan Setya Novanto segera disidang
Febri mengatakan jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan berkas dakwaan. Irvanto akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan kasus megakorupsi e-KTP dengan tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Dengan begitu, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu akan segera disidangkan.
"Tadi IHP (Irvanto Hendra Pambudi) sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum (Tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/7).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Febri mengatakan jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan berkas dakwaan. Irvanto akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri.
Menurut dia, KPK telah memeriksa 120 saksi untuk melengkapi berkas periara Irvanto.
Saksi-saksi tersebut berasal dari mantan atau anggota DPR RI, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pejabat dan PNS Kemendagri, hingga pengurus DPD Partai Golkar di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Irvanto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima USD 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 28 Februari 2018.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Bacakan pledoi, Bimanesh tuding Fredrich yang aktif halangi penyidik KPK
Tamsil Linrung usai jalani pemeriksaan di KPK terkait e-KTP
KPK cecar eks wakil ketua Komisi II soal USD 103.000 terkait e-KTP
Anggota DPR RI Mulyadi diperiksa KPK sebagai saksi terkait e-KTP
Periksa politisi Demokrat, KPK telusuri aliran dana e-KTP ke Marzuki Ali