Berkas Lengkap, Kasus Sate Sianida Segera Disidangkan
Kasus sate sianida dengan tersangka Nani (25) memasuki babak baru. Saat ini berkas kasus telah dilimpahkan Polres Bantul ke Kejaksaan Negeri Bantul dan telah dinyatakan lengkap.
Kasus sate sianida dengan tersangka Nani (25) memasuki babak baru. Saat ini berkas kasus telah dilimpahkan Polres Bantul ke Kejaksaan Negeri Bantul dan telah dinyatakan lengkap.
Setelahnya berkas akan diserahkan Kejaksaan Negeri Bantul kepada Pengadilan Negeri Bantul untuk segera disidangkan.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan kata-kata sisindiran Sunda mulai ramai? Merangkum dari beragam sumber, Kamis (4/1) berikut adalah 25 contoh sisindiran bahasa Sunda yang kocak untuk dijadikan sumber inspirasi.
-
Kapan Rampokan Macan dilakukan? Sejarah Rampokan macan dilakukan bertepatan dengan hari raya ketupat.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Suwandi menyampaikan bahwa dari hasil penelitian jaksa penuntut umum, berkas kasus sate sianida telah dinyatakan lengkap. Suwandi menyebut kasus ini sudah layak untuk disidangkan.
"Segera kami limpahkan ke PN Bantul, berkasnya sudah lengkap. Paling lama dua minggu karena kami sudah siap semua. Untuk sementara dia (tersangka) ditahan di Lapas khusus wanita di Gunungkidul," kata Suwandi, Rabu (25/8).
Suwandi menjabarkan dalam berkas itu, tersangka Nani disangkakan empat pasal. Pasal yang disangkakan antara lain 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 359 KUHP.
Baca juga:
Petaka Sate Sianida
Ikut Rekonstruksi, Ayah Korban Sate Sianida Sempat Emosi dan Nyaris Pingsan
Tersangka NA Ungkap Ciri-ciri R Yang Beri Ide Sate Sianida
Jalani Rekonstruksi Kasus Sate Sianida, Tersangka Sempat Menangis
Kabar NA Tersangka Sate Sianida: Tak Dikunjungi Keluarga, Kondisi Psikologisnya Labil
Pelaku Sate Sianida Membantah Menikah Siri dengan Aiptu Tomy