Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang segera diadili. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepadanya telah lengkap alias P21.
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (27/10).
Ketut merinci, Panji Gumilang disangka melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu serta di daerah lain di wilayah Indonesia.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut.
Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) subsidair Pasal 14 Ayat (2) subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, pihak Panji Gumilang menyatakan bahwa laporan polisi terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terkait kasus dugaan penodaan agama telah dicabut. Terkait hal itu, Polri menyatakan proses hukum tetap berlanjut.
"Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (20/9).
Menurut Ahmad, penyidik tetap menangani kasus Panji Gumilang meski laporan telah lantaran perkara itu tidak masuk dalam kategori permasalahan yang bisa diselesaikan lewat restoratif justice. "Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," katanya.
Ahmad memaparkan, kasus dugaan penodaan agama Panji Gumilang bukanlah delik aduan. Karena itu, berkas perkara masih terus dilengkapi untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan. "Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," pungkas Ahmad Ramadhan.