Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tim penyidik Kepolisian Resor Lampung Tengah bergerak cepat menangani kasus penembakan yang dilakukan Aipda Rudi Suryanto (RS) terhadap Aipda Ahmad Karnaen. Berkas perkara itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih.
Tim penyidik Kepolisian Resor Lampung Tengah bergerak cepat menangani kasus penembakan yang dilakukan Aipda Rudi Suryanto (RS) terhadap Aipda Ahmad Karnaen. Berkas perkara itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih.
"Berkas perkara oknum anggota Polri RS yang menembak sesama anggota Polri telah diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Lampung Tengah," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan di Bandarlampung, Kamis (8/9).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kenapa polisi itu disekap? Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Ia mengatakan, Polda Lampung sangat perhatian terhadap kasus penembakan ini. Karena itu penyidik berusaha mempercepat penyelesaian berkas perkaranya.
"Dalam waktu empat hari berkas perkara dengan tersangka RS sudah diselesaikan karena kami sangat serius dalam hal penyelesaian kasus ini," katanya.
Rekonstruksi dan Pengakuan Tersangka
Arsyad menambahkan sekitar 17 orang saksi telah dimintai keterangan tim penyidik untuk keperluan melengkapi berkas perkara tersangka RS.
"Rekonstruksi juga sudah dilakukan dengan sebanyak 21 adegan diperagakan pada empat tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka juga sudah mengakui semua perbuatannya," tambah Kabid Humas.
Tersangka Aipda RS dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Tersangka diancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun," jelas Arsyad.
Seperti diberitakan, personel Kepolisian Sektor Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnaen tewas di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9) malam. Dia mengalami luka tembak di tubuhnya.
Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan itu tewas setelah ditembak oleh sesama rekan polisi bernama Aipda RS. Tersangka pelaku merupakan anggota provost di Polsek Way Pengubuan.
Kasus penembakan polisi terhadap sesama anggota polisi itu diduga dilatarbelakangi masalah dendam pribadi tersangka kepada korban.
(mdk/yan)