Berkas Perkara Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara lima tersangka dan barang bukti kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara lima tersangka dan barang bukti kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan menjelaskan, pelimpahan berkas perkara lima orang tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II ke Kejati Sumut.
-
Di mana jeruk Medan biasanya tumbuh? Jeruk ini biasanya tumbuh di daerah dingin seperti di Brastagi, Sumatra Utara.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Apa yang dimaksud dengan tetelan sapi? Tetelan mengacu pada potongan daging yang masih melekat pada tulang sapi. Potongan daging tersebut biasanya terdiri dari kombinasi daging, lemak, dan urat.
-
Di mana Stasiun Medan berada? Salah satu bangunan peninggalan DSM yang sampai sekarang masih berdiri kokoh adalah Stasiun Medan. Saat ini, Stasiun Medan sudah menjadi stasiun utama milik PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.
-
Apa yang dimaksud dengan tebak-tebakan? Tebak tebakan adalah permainan di mana seseorang memberikan petunjuk atau pertanyaan, dan orang lain harus menebak jawabannya.
"Pelimpahan berkas perkara swab antigen bekas itu di Kejati Sumut pada Selasa (24/8)," ujar Muridan.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara lima orang tersangka dan barang bukti kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang ke Kejati Sumut, Selasa (24/8).
Kelima tersangka itu PC Manajer Kimia Farma dan empat orang pegawai yakni SP, M, RN dan DP.
Dalam perkara kasus itu, kelima tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.