Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejati Jatim telah menunjuk 17 orang JPU untuk menangani perkara tragedi Kanjuruhan. Ke 17 orang jaksa tersebut, merupakan tim gabungan yang terdiri dari jaksa Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Sebanyak 17 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk menangani perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tim ini terdiri dari gabungan jaksa yang diambilkan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan, pihaknya telah menunjuk 17 orang JPU untuk menangani perkara tragedi Kanjuruhan. Ke 17 orang jaksa tersebut, merupakan tim gabungan yang terdiri dari jaksa Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan terjadi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
"Untuk melakukan persidangan tersebut telah ditunjuk 17 Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang," tegasnya, Selasa (3/1).
Ia menambahkan, selain telah menunjuk sejumlah jaksa, Kejati Jatim juga telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan 5 orang tersangka tragedi Kanjuruhan. Ke lima berkas tersangka tersebut antara lain, tersangka SS dari Security Officer. Ia didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Lalu berkas tersangka AH dari Panpel (panitia pelaksana) didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
"Tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut," tambahnya.
(mdk/lia)