Berkas Rampung, 1 Anggota Moge Tersangka Pengeroyok 2 Prajurit TNI Dikirim ke Kejari
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi telah menyerahkan tersangka ke Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi. Ia menjelaskan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Kepolisian Resor Bukittinggi menyerahkan seorang tersangka berinisial BS (16) yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI oleh rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia di daerah tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi telah menyerahkan tersangka ke Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi. Ia menjelaskan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
-
Apa yang dibagikan Agnez Mo? Agnez Mo mengunggah sebuah video yang berisi kompilasi foto-foto bersama Adam.
-
Apa yang dimasak Agnez Mo? Agnez Mo, diva musik yang selalu bikin karya ciamik, juga pandai masak. Masak sop Agnez Mo baru aja masak sop sayur sendiri di rumah.
-
Kenapa Dian Ayu suka naik moge? Di usianya yang tak muda lagi ibu tiga anak ini memiliki hobi unik. Ia gemar naik moge.
-
Siapa yang suka naik moge? Dian Ayu memiliki hobi naik Moge.
-
Kapan Agha Hovsep meninggal? Ia meninggal pada 25 Maret 1835 dan dimakamkan di puncak Bukit Johannesberg (sekarang Gunung Mlojo) di samping makam anak lelakinya, David.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
Sementara itu, berkas empat tersangka lainnya berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
"Dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke JPU," kata dia di Padang, Sabtu (14/11).
Ia mengatakan tersangka anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak di bawah umur, dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak. Ia mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.
Ia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.
Baca juga:
5 Bodong, 24 Moge Rombongan Pengeroyok 2 TNI di Bukittinggi Dibawa ke Polda Sumbar
Pengeroyokan Moge Kepada TNI Jadi Sorotan, Ini Pesan Wagub Jabar Kepada Klub Otomotif
5 Harley Milik Rombongan Pengeroyok Anggota TNI di Bukittinggi Diduga Bodong
Polisi Serahkan Berkas Kasus Pengeroyokan TNI oleh Kelompok Moge ke Kejaksaan
Ketua HOG Siliwangi Akui Pukul 3 Kali Anggota TNI di Bukittinggi