Bermain kasus hingga tak nafkahi istri, 4 Jaksa diberi sanksi
Keempat jaksa itu akan dihukum tingkat sedang karena telah memalukan lembaga.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi sanksi terhadap empat jaksa nakal. Para jaksa nakal ini, terbukti bermain kasus hingga tidak menafkahi keluarganya selama berbulan-bulan.
Keempat jaksa itu adalah ES dari Kejari Malang, AS (Kejari Malang), AK (Kejari Malang), dan BAS (Kejari Mojokerto).
"Mereka akan disanksi oleh bidang pengawasan Kejati Jatim karena melakukan pelanggaran kode etik profesi sebagai jaksa," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Arief, Minggu (23/2).
Arief mengatakan jaksa-jaksa itu terancam sanksi berupa penundaan jabatan selama satu tahun. Setelah disidang internalnya, mereka terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela.
"Selama akhir tahun 2013 lalu hingga 2014 ini, mereka (jaksa nakal) telah dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik. Mereka tidak profesional dalam menangani kasus, serta telah melakukan perbuatan tercela dengan meninggalkan keluarga dan tidak memberi nafkah," lanjut dia.
Ke empat jaksa tersebut, lanjut Arief, akan disanksi tingkat sedang karena telah memalukan lembaga.
"Soal sanksi, kami menerapkan sesuai jenis kesalahan. Untuk tiga jaksa nakal, yaitu ES, AS dan AK, akan kita sanksi berupa teguran tertulis, dan penundaan kenaikan pangkat selama setahun, karena memainkan perkara," ujarnya.
Sementara untuk BAS, karena telah melakukan perbuatan tercela yakni meninggalkan keluarga, pihak Kejati Jatim memberi sanksi teguran tertulis, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.
"BAS juga dimutasi dari Mojokerto ke Batu," tegasnya.
Menurut Arief, perbuatan keempat jaksa tersebut dinilai belum sampai merugikan negara, sanksi yang dikenakan pun, masih tergolong ringan.
"Mereka hanya dinilai memalukan institusi saja, sehingga diberi sanksi sedang. Ada klasifikasinya, yang berat itu bisa merugikan negara sehingga dipecat. Kalau ini sanksi sedang," katanya.
Mengenai laporan lain terkait jaksa nakal, Kejati Jawa Timur menyatakan sebagian sudah ditindaklanjuti. Laporan jaksa nakal yang masuk ke Kejati Jawa Timur sepanjang 2013 lalu, tercatat ada 17 kasus yang belum terselesaikan.
"Sisanya masih dipelajari. Tahun 2013 kemarin, laporannya tersisa 17 kasus yang saat ini masif dalam tahap dipelajari. Sedangkan selama dua bulan terakhir tahun ini, ada 10 laporan masuk dan sebagian sudah ditindaklanjuti, salah satunya empat jaksa nakal itu," pungkasnya.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Bagaimana cara Kejaksaan Agung menyerahkan barang bukti? Selain menyerahkan kedua tersangka, juga menyerahkan beberapa barang bukti baik barang bukti eletronik, dokumen dan barang bukti lainya," lanjut Harli Siregar.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.