Bermodal dokumen palsu, anggota DPR tipu 2 pengusaha miliaran rupiah
Bermodal dokumen palsu, anggota DPR tipu 2 pengusaha miliaran rupiah. Guna mengelabui dua pengusaha sawit bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, tersangka mengaku memiliki akses jual beli kernel dan minyak sawit mentah di Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara.
Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga pelaku penggelapan uang sebagai tersangka, di mana salah seorang merupakan anggota DPR Fraksi PDIP Indra P Simatupang. Dua orang lainnya ayah Indra, Muwardy, dan staf Indra, Suyoko.
Kanit V Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towalio mengatakan, guna mengelabui dua pengusaha sawit bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, tersangka mengaku memiliki akses jual beli kernel dan minyak sawit mentah di Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN).
"Tapi faktanya bisnis jual beli kernel dan minyak sawit mentah tersebut semuanya fiktif. Yang bersangkutan (Indra) men-download contoh surat PTPN di internet. Kemudian tanda tangan dan stempelnya dipalsukan," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (28/10).
Kedua pengusaha tersebut, kata Budi, dijanjikan oleh Indra mendapat keuntungan sepuluh persen dari modal yang diberikan.
"Karena IPS (Indra) tidak memiliki dana, maka dibutuhkan modal kedua pengusaha. Tapi berjalannya kerja sama, dua pengusaha merasa persenan keuntungan tidak dibayar," katanya.
Menanggapi itu, kedua pengusaha mendesak Indra untuk membayar persenan yang sudah dijanjikan. Namun, lanjutnya, si korban diajak Muwardy yang juga mantan pejabat di BUMN.
"Keduanya lantas percaya. Kerja sama kembali dilanjutkan. Korban kembali menyetor uang," ujar dia.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, usai percayaan kembali, kedua korban ini kembali menyetor uang kepada Indra, maka para tersangka mendapatkan untung sepuluh persen.
"Setiap kali transaksi, MP (Muwardy) mendapatkan untung Rp 50 juta. Tapi kami masih dalami apakah MP mengetahui tindakan penipuan tersebut," kata Budi.
Dari tindak penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap Indra Simatupang. Diketahui, korban mengalami kerugian sekitar Rp 96.750.000.000. Pelaku dijerat Pasal 378 Kuhp Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp," pungkasnya.