Bersaksi di Sidang Haris dan Fatia, Luhut: Saya Tidak Memiliki Bisnis Apapun
Luhut juga membantah tuduhan dirinya campur tangan dalam pertambangan di Papua.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membantah memiliki bisnis apapun, termasuk perusahaan Tambang di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
"Saya tidak memiliki bisnis apapun semenjak masuk dalam pemerintahan," tegas Luhut saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Luhut juga membantah tuduhan dirinya campur tangan dalam pertambangan di Papua. Mantan Menko Polhukam itu mengaku kini hanya fokus menjalankan tugas pokok di pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin.
"Yang Mulia, saya tidak pernah ada waktu untuk bermain-main itu (campur tangan dalam pertambangan Papua). Saya memfokuskan diri pada tugas pokok saya. Saya tidak ada waktu untuk itu. Dan, sesuai janji saya, saya tidak akan berbisnis selama menjadi penjabat negara," tegas Luhut lagi.
Tim Kuasa Hukum Haris Azhar lantas bertanya terkait sejumlah perusahaan yang dikabarkan milik Luhut. "Apakah saudara mengetahui entitas perusahaan-perusahaan tadi?”.
"Saya tidak pernah ingat sekali lagi. Saya juga tidak pernah tahu dan pernah menyetujui untuk membuat kegiatan bisnis di Papua. Tidak ada itu sama sekali," sanggah Luhut.
Aktivis Minta Haris dan Fatia Dibebaskan
Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut berjalan memanas. Sejumlah aktivis dan anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh hadir dan meminta kebebasan untuk Haris dan Fatia.
"Bebaskan Haris dan Fatia!!," teriak massa yang sampai saat ini masih tertahan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Timur, Kamis (8/6).
Massa aksi juga menyuarakan tuntutan untuk meminta keadilan terhadap Haris dan Fatia. Massa menilai perbuatan Haris dan Fatia bukan kriminalisasi, melainkan menyuarakan hati rakyat menengah.
"Kawan-kawan kasus Fathia dan Haris bukan murni-murni kriminalisasi, tetapi ada persoalan besar di belakangnya, yaitu terganggungnya eksposur modal yang saat ini sudah menyentuh wilayah di berbagai negeri ini. Dan penindasannya dirasakan betul sampai urat nadi, rakyat Indonesia," seru orator yang berasal dari Perwakilan Aliansi Petani Karawang.
Duduk Perkara
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya, dilaporkan buntut video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membantah telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar.
Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.
"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11).
Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas. Ia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baiknya.
Konten itu, lanjut Fatia, juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
"Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua," tekannya.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra
(mdk/tin)