Berstatus Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ini yang Bakal Dilakukan Pertama Kali
Jessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Status terpidana Jessica Kumala Wongso kini telah terlepas, setelah resmi mendapatkan keputusan bebas bersyarat atas kasus pembunuhan berencana âkopi sianidaâ yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Kini Jessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur - Utara sampai 27 Maret 2032, setelah mendapatkan total remisi 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun.
- Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
- Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso: Terima Kasih Dukungan Selama Ini
- 8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
- Bebas dari Penjara, Ini yang Mau Dilakukan Jessica Wongso
âKarena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klient sampe 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas,â kata Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Minggu (18/8).
Selama menjadi klien di bawah bimbingan Bapas, lanjut Andika, Jessica harus mematuhi segala aturan yang berlaku. Tidak hanya wajib lapor, namun Jessica juga tidak boleh sampai terlibat pelanggaran hukum.
âYang pertama ya tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh bapas. Yang terutama lagi bahwa dia ga boleh melanggar hukum,â kata Andika.
Sementata untuk berpergian dalam kota maupun luar negeri, Andika menegaskan hal itu hanya bisa dilakukan atas seizin dari Bapas Kelas IA Jakarta Timur - Utara selaku penanggung jawab.
âUntuk kepentingan tertentu boleh, atas izin menteri hukum dan ham. Yang diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yg meneruskan ke menteri hukum dan HAM," kata Andika.
Andika menjelaskan semua aktivitas klien Bapas harus terus dipantau. Termasuk, tatkala hendak pergi ke luar negeri, dengan alasan berobat hal itu bisa saka diberikam sebagai hak asasi manusia (HAM).
"Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat (ke luar negeri). Nanti saat pemberiaan izin tuh, ada hal-hal yang menjadi catatan dari izin tersebut," katanya.
Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin. Apakah dengan pendampingan, atau istilah pengawalan, itu nanti izin itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi,â tambah Andika.
Mau Makan Sushi
Sementara itu, Jessica setelah bebas masih irit berbicara kepada awak media. Dia hanya mengaku ingin makan banyak jenis makanan, salah satunya sushi pada siang ini.
âHaha iya (makan Sushi) makasih ya. semuanya hati-hati. Banyak yang mau dimakan,â singkat Jessica kepada awak media.
Sementara itu, Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kalau saat ini kliennya telah diserahkan kepada pihak keluarga selama masa bebas bersyarat untuk menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.
âSudah ada dokumennya diserahkan di sini nah di hari ini puji tuhan Jessica sekarang jadi orang yang bebas. Tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh lapas ya,â kata dia.
- Ilmuwan Bingung Mengapa Daerah Ini Diguncang Gempa Dahsyat Setiap 500 Tahun, Penyebabnya Penuh Misteri
- Melihat Uniknya Desa Tanpa Daratan Muara Enggelam di Kukar, Ada Sawah Terapung
- Merokok Sebelum Usia 18 Berisiko Tinggi Sebabkan Masalah Pernapasan di Usia 20-an
- Wamenkes: Indonesia Masih Kekurangan 120 Ribu Dokter Umum
- 18 September 1988: Pemberontakan 8888 di Myanmar Berakhir Setelah Kudeta Militer Berdarah
Berita Terpopuler
-
PP Muhammadiyah Temui Jokowi, Sampaikan Terima Kasih dan Penghargaan
merdeka.com 17 Sep 2024 -
VIDEO: Kata-Kata Spontan Prabowo Terkejut Ibu Iriana Nimbrung Ikut Foto Bareng di IKN
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Resmikan Kantor FIBA di Indonesia, Jokowi Harap Lahirkan Banyak Atlet Berprestasi
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
merdeka.com 17 Sep 2024