Berulah Lagi, Residivis Penganiayaan dengan Sajam di Kupang Dibekuk Polisi
Guido Candra Lanang, seorang residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam kembali diamankan aparat Kepolisian Sektor Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur karena menganiaya korban, atas nama Angga Saputra Ndolu.
Guido Candra Lanang, seorang residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam kembali diamankan aparat Kepolisian Sektor Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur karena menganiaya korban, atas nama Angga Saputra Ndolu.
Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randi Hidayat kepada merdeka.com mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban dan pelaku, sama-sama menghadiri sebuah acara ulang di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa orang pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Sekitar pukul 05.00 Wita, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku karena korban memukul teman pelaku di tempat acara tersebut. Akibatnya, acara ulang tahun itu pun dihentikan.
Setelah itu pelaku dan beberapa temannya pulang namun bukan ke rumah, mereka memilih duduk di depan pasar Seribu, Tarus. Saat asik duduk, korban bersama temannya datang dan kembali menganiaya teman pelaku, korban dimarahi pelaku sehingga kembali ke tempat acara, lalu memberitahukan kepada teman-temannya.
Korban dan teman-temannya kembali datang ke tempat pelaku. Teman korban mencoba mendamaikan pelaku bersama korban, namun gagal dan pertengkaran kembali terjadi. Pelaku memukul korban sehingga korban lari menyelamatkan diri.
Saat berlari korban terpeleset sehingga jatuh, akibatnya pelaku menghampiri lalu menikam korban, tepatnya di kepala bagian belakang dan punggung kiri korban sebanyak satu kali. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
"Korban melaporkan kejadian yang dia alami di Polsek Kupang Tengah. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, guna dilakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap luka yang korban alami," Ujar Lalu Randi Hidayat, Sabtu (29/5).
Pasca-kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, guna penangkapan terhadap pelaku.
Menurut Lalu Randi Hidayat, karena pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah, maka dengan tegas Kapolsek, Ipda Elpidus kono Feka, memerintahkan agar segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua dan tim berhasil menangkap pelaku dibelakang rumahnya.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga langsung digiring ke Polsek Kupang Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
Baca juga:
Kapolda Bali Sebut Polisi Diduga Aniaya Pemandu Karaoke sedang Diperiksa Propam
Sekuriti Perumahan di Cisauk Aniaya Driver Ojol, Diduga Karena Aturan Prokes
4 Pengeroyok Polisi saat Acara Pernikahan di Kapuas Hulu Jadi Tersangka
Dendam Dituduh Mencuri, Anak di Deli Serdang Bacok Ibu Angkat hingga Sekarat
Kasus Utang Piutang di OKI Berujung Maut, Kakak Adik Habisi Nyawa Seorang Pria