Bikin perusahaan fiktif, 3 sekawan tipu 9 bank senilai Rp 335 juta
Bikin perusahaan fiktif, 3 sekawan tipu 9 bank senilai Rp 335 juta. Para pelaku membuat perusahaan fiktif agar pengajuan pinjaman dan pembuatan kartu kredit kepada bank disetujui.
Tiga pelaku pembobolan kartu kredit berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang. Kelompok tersebut sudah beraksi di sembilan bank ternama di Kota Semarang, Jawa Tengah dengan hasil mencapai Rp 335.000.000.
Ketiga pelaku adalah M Deky Nawawi (32), warga Jalan Ngesrep Timur V RT 01 RW 03, Kelurahan Sumurboto, kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Edy Prayitno (43), warga Graha Pesona Jatisari Blok A-4/10, RT 04 RW 13, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen, dan Taufik alias Nurhadi alias Gondrong (32), warga Pundungputih, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ketiganya ditangkap Kamis (1/12) malam, di sebuah ruko, Kompleks Metro Plaza, Peterongan, Semarang.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30.098.000, dua lembar blangko e-KTP, sembilan lembar identitas KTP palsu, sejumlah buku tabungan dan kartu kredit, sejumlah telepon dan CPU, laptop, dan satu lembar MMT bertuliskan PT Global Sarana Utama.
Tersangka Deky merupakan otak dari serangkaian aksi tersebut dengan membuat identitas KTP palsu, membuat perusahaan PT Global Sarana Utama, dan menyuruh Edy dan Taufik sebagai pemimpin perusahaan. Deky merupakan mantan karyawan salah satu bank swasta di Semarang dan mantan sopir taksi di Bali.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, ketiga tersangka merupakan pelaku kejahatan perbankan. Modus yang digunakan adalah tersangka membuat perusahaan fiktif dan identitas KTP untuk mengajukan kartu kredit atau kredit tanpa agunan ke bank.
"Tersangka ini memiliki blangko e-KTP yang diduga asli, kemudian menggunakan identitas sesuai nasabah dengan mengganti foto wajah di KTP dengan wajah tersangka. Identitas nasabah itu diperoleh dari salah satu sumber yang membocorkan," katanya dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (2/12).
Abiyoso menjelaskan untuk melancarkan aksinya, tersangka Deky juga membuat perusahaan fiktif dengan nama PT Global Sarana Utama. Tersangka kemudian menempatkan Edy dan Taufik sebagai pimpinan perusahaan.
"Perusahaan itu untuk meyakinkan pihak bank bahwa pemohon kartu kredit atau kredit tanpa agunan sesuai identitas KTP palsu memang karyawan mereka dengan jumlah gaji sekitar Rp 35 juta per bulannya. Begitu bank percaya maka akan memberikan permintaan kartu kredit dan kredit tanpa agunan," jelasnya.
Kasat Reskrim AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengungkapkan tersangka telah beraksi di sembilan bank dengan total Rp 335 juta. Sembilan bank itu adalah Bank Bukopin dengan hasil total Rp 13 juta, BNI dengan total Rp 60 juta, Bank Danamon Rp 10 juta, Bank CIMB Niaga Rp 52 juta, Bank HSBC Rp 10 juta, BII Rp 10 juta, Bank Mandiri Rp 50 juta, Citi Bank Rp 50 juta, dan Bank Standard Chartered dengan total Rp 80 juta dalam bentuk kartu kredit dan kredit tanpa agunan.
"Tersangka sudah mencoba di berbagai bank. Dari 2015 sampai 2016 sudah mendapatkan Rp 335 juta. Baru satu bank mengetahui nasabahnya berbeda dalam identitas. Kemudian laporan ke kami. Terungkapnya dari situ," ungkapnya.
Terkait pembocor identitas dan penjual blangko e-KTP, Wiyono mengaku masih melakukan pengembangan. Sementara ini kelompok Deky tidak terlibat atau terkait dengan jaringan lain.
"Pembocor identitas nasabah masih dikejar. Kalau blangko e-KTP dibeli dari Surabaya. Belum ada indikasi keterlibatan kelompok lain. Tapi tidak menutup kemungkinan ada kelompok lain yang beraksi dengan modus serupa. Mengingat modusnya mudah," paparnya.
Tersangka Deky mengaku pernah bekerja di salah satu bank swasta di Kota Semarang. Sekira tahun 2015, Deky pergi ke Bali dan menjadi sopir taksi di sana. Selama berada di Bali, ternyata Deky juga terlibat aksi serupa. Namun perannya saat itu hanya sebagai karyawan di salah satu perusahaan fiktif.
"Jadi sopir taksi di Bali. Dulu di Bali ikut orang melakukan aksi seperti ini. Kemudian di Semarang beraksi sendiri dibantu dua teman saya (Edy dan Taufik). Dulu di Semarang pernah kerja di bank," ujarnya saat dimintai keterangan.
Adapun Blangko e-KTP yang digunakannya untuk memalsukan identitas dibeli dari Surabaya. Dia membeli dua buah blangko kosong dengan harga Rp 100.000 per blangko. Ia juga mendapatkan nama-nama nasabah dari seseorang yang dikenalnya.
"Nama dapat dari teman, tidak beli cuma bagi hasil saja. Kalau berhasil dibagi tiga," ujar Deky yang mengaku beraksi di Semarang sejak Juni 2016 dengan hasil paling besar Rp 50 juta di Bank Mandiri.
"Dapatnya tergantung pengajuan. Kalau pihak bank ke rumah berarti gagal dapat. Jadi buat perusahaan dan sewa di Metro Plaza satu bulannya Rp 2,5 juta," pungkasnya.
Akibat perbuatanya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, dan atau Pasal 378 jo 55 KUHP karena bersama-sama melakukan penipuan.
-
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Apa saja dokumen yang perlu dilengkapi oleh pembeli rumah yang ingin melakukan over kredit? Selanjutnya, pembeli melengkapi dokumen pribadi yang mencakup KTP, NPWP, Surat Keterangan Kerja, slip gaji tiga bulan terakhir, rekening gaji tiga bulan terakhir.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama penerbitan Kartu Kredit Indonesia? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) menandatangani kerja sama penerbitan kartu kredit pemerintah domestik (KKPD) atau yang saat ini disebut dengan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah.
-
Bagaimana proses pelaporan pelanggaran pemilu? Laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.
-
Apa yang ditulis dalam gulungan papirus yang ditemukan? Papirus yang ditemukan berisi korespondensi perwira Romawi. Nama-nama yang tercantum di antaranya adalah Haosus, Lucinius, dan Petronius. Dalam salah satu surat, Petronius bertanya kepada Lucinius, yang ditempatkan di Berenike, tentang harga barang-barang eksklusif. Ia juga menulis, “Saya berikan uangnya, kirimkan bersama dromedarius (unta). Rawatlah mereka, sehingga bisa digunakan untuk membawa barang.”
-
Kapan pesan tersebut ditulis? "Catatan di kertas itu ditandatangani dan ditulis tanggalnya oleh dua pekerja laki-laki: \"James Ritchie dan John Grieve membangun lantai ini, tapi mereka tidak minum wiskinya. 6 Oktober 1887.\"Siapa pun yang menemukan botol ini boleh menganggap abu kami bertebaran di sepanjang jalan."
Baca juga:
Modal seragam polisi, pemuda di Bandung jual kendaraan bodong
Hati-hati penipuan bermodus surat tanah & cek isi miliaran Rupiah
PNS Dinkes Pelalawan minta Rp 10 juta buat jadikan korbannya honorer
Pengen beli kucing 'Raditya Dika', wanita ini malah dapat zonk
OJK catat kasus penipuan bank didominasi layanan kartu kredit
Tukang tambal ban nekat tipu sejumlah pejabat TNI