Bikin pimpinan Komisi III marah, Dirjen Pajak masih di Kemenkeu
Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito tidak hadir dalam RDP dengan Komisi III DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman geram karena Rapat Dengar Pendapat (RDP) tak dihadiri oleh Dijen Pajak Kementerian Keuangan. Rapat hanya dihadiri staf ahli Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Alhasil RDP Komisi III DPR dan Dirjen Pajak terkait kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom terpaksa diskors. Benny menilai sidang ini tidak memenuhi syarat sesuai tata acara sidang di Komisi III karena Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito tidak hadir.
"Coba jelaskan, siapa yang tugaskan, kok Dirjen Pajaknya tidak hadir," kata Benny di awal rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).
Mendengar itu, Surya Utomo, staf ahli yang mewakili Sigit dalam RDP ini, mengatakan jika Sigit berhalangan karena masih di Kemenkeu.
"Saya staf ahlinya Pak Sigit. Beliau berhalangan karena masih di Kemenkeu sekarang. Kami sudah menunggu tapi kalau ada kesempatan mungkin beliau bisa hadir," jawab Surya.
"Yang kita undang Dirjen Pajak. Tapi yang datang staf ahli. Yang benar saja," cecar Benny yang merupakan politisi Partai Demokrat.
Karena tidak memenuhi syarat, Beny pun lantas menskors RDP dan menjadwalkannya kembali pada Kamis (4/2) pukul 14.00 WIB.