BNN Banten Gagalkan Pengiriman 50 Kg Ganja Kering dari Aceh
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, penggagalan aksi itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja kering melalui jasa penitipan barang agen bus.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan pengiriman 50 kg ganja kering dari Aceh. Ganja tersebut disembunyikan di dalam keranjang buah asam.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, penggagalan aksi itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja kering melalui jasa penitipan barang agen bus. BNNP langsung bergerak dan mengamankan dua orang kurir yang akan mengambil kiriman ganja di kawasan Kantor Agen Perjalanan Bus PO. PM Toh, Jalan Jendral Sudirman By pass No 46, Kota Tangerang.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan buah angkung matang? Buah angkung memiliki warna biru tua dan daging berwarna merah keunguan saat sudah matang.
-
Kenapa tabebuya ditanam di Magelang? Saat itu bunga tabebuya ditanam sebagai pohon perindang di kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Pierre Tendean, kawasan Jurangombo, dan Jalan Sudirman.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Bagaimana Tari Gandrung dibawakan? Salah satu ciri khas Tari Gandrung adalah melibatkan penari wanita profesional yang mengajak menari bersama tamu terutama pria dengan iringan musik berupa gamelan.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku, keduanya kurir. Setelah kami bongkar benar buah Asam berisi 50 paket ganja kering," kata Tantan, Jumat (21/2).
Kedua kurir masing-masing berinisial MM (38) warga Cakung, Jakarta Timur dan BW (23) warga Kota Bekasi, Jawa Barat. Sementara pemilik barang haram tersebut, merupakan warga binaan salah satu Lapas di Banten.
"Empat buah keranjang paket ganja yang disamarkan atau ditutupi buah asem jawa dari Aceh ke wilayah Banten. Pemilik barang yakni MF (36) dan ND (29) warga binaan di salah satu LP di Banten," kata Tantan.
Tantan mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan termasuk menyelidiki pelaku pengiriman dari Aceh.
"Pengembangan sedang kami lakukan termasuk pelaku di Aceh, dan di dalam lapas. Jaringan berbeda dengan yang sebelumnya, makanya kami masih terus kembangkan," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 50 paket ganja kering, satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 2502 PKC, dua buat kartu ATM, satu buku rekening, satu lembar surat tanda terima dari pihak Bus PM TOH dan enam unit handphone.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 15 tahun.
(mdk/ray)