BNN Buka Suara soal Kasus Narkoba 100 Kg yang Disorot Sahroni
Kasus narkoba 100 kg ini menjadi sorotan usai disinggung Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kasus narkoba 100 kg ini terjadi di Jawa Timur.
BNN Buka Suara soal Kasus Narkoba 100 Kg yang Disorot Sahroni
Badan Narkotika Nasional (BNN) buka suara terkait kasus narkoba 100 kg di Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan usai disinggung Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, kasus narkoba 100 kg yang disinggung Sahroni sudah diungkap pada 6 Juni 2023. Ia juga mengklaim bahwa kasus tersebut telah disampaikan kepada publik.
Sulistyo menjelaskan, barang haram itu terungkap dalam operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023 di tiga lokasi yang berbeda.
"Hasil pengungkapan kasus di tiga TKP sabu sebanyak 130,97 kg sabu dengan 11 orang tersangka," kata Sulistyo saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).
- BNN Jawab Sahroni soal Barang Bukti Sabu 100 Kg Dimusnahkan Sebelum Sidang
- Sahroni Dapat Info Kasus Narkoba 100 Kg Tak Diungkap ke Publik, Ini Kata Polisi
- MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
- Terungkap Kode Suap kepada Kepala Basarnas Henri Alfiandi: Dako Alias Dana Komando
Pengungkapan di lokasi pertama yakni jaringan Malaysia-Tanjung Balai-Medan, dengan lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus itu terungkap pada 14 Mei 2023 dengan barang bukti 2,096 kg sabu.
Lalu pengungkapan kedua yakni jaringan Malaysia-Surabaya dengan sitaan barang bukti berupa sabu 108,045 kg. Kasus ini diungkap 24 Mei 2023 dengan tiga tersangka.
"TKP ketiga jaringan Malaysia-Tanjung Balai, tersangka tiga orang barang buktinya 20,838 kg. Kemudian penangkapannya Jumat, 26 Mei 2023," jelas dia.
"Sudah dirilis, sudah lama dimusnahkan barang buktinya. Pemusnahan di Bali 23 Juni 2023," tambah dia.
Mengenai hambatan keluar masuk kontainer, Sulistyo menyebut hal itu berhubungan dengan proses penangkapan sehingga harus menjaga keselamatan banyak orang.
"Jadi mengungkap ratusan kilogram sabu itu kan ada potensi orang itu bersenjata dan lain-lain. Mohon maaf bila ada yang merasa terganggu perjalanan pribadinya atau mungkin bisnisnya terganggu setengah jam satu jam karena pasti ada yang namanya menangkap orang kan pasti ada menjaga keselamatan orang banyak," tutup dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa menjawab sindiran Sahroni.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba di Jawa Timur ditangani Badan Narkotika Nasional. Informasi itu disampaikan Ditresnarkoba Jawa Timur.
"Pengiriman sabu-sabu seberat 100 kg digagalkan di Nganjuk, Jatim. Barang haram tersebut dikirim dengan truk kontainer," kata Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (23/8). "Infonya dari Dir Resnarkoba Jatim yang melakukan penangkapan dari BNN," tambah dia.
Pengungkapan itu bermula saat sebuah truk bermuatan mebel dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu. Ketika penyergapan, petugas mengamankan 100 kg barang haram itu dalam bungkusan plastik. Sabu-sabu itu pun disembunyikan di dalam laci mebel yang diangkut truk.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Sahroni mengaku mendengar ada penangkapan narkoba di Jawa Timur. Jumlahnya pun bukan main-main. Dia mengaku mendengar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap sebanyak 100 kg.
Namun, dia mengaku heran mengapa hingga kini tak ada pemberitaan soal penangkapan sabu-sabu 100 kg itu. Sahroni pun bertanya-tanya. Bahkan dia sampai mencolek Presiden Jokowi, Beacukai, Kejaksaan Agung, hingga Kapolri di postingan Instagramnya.
Tak cuma itu, dia juga mendengar sekarang keluar masuk kontainer dihambat. Dia pun mempertanyakan informasi yang didengarnya tersebut kepada pihak-pihak yang ditagnya di status Instagramnya.
"Saya dengar ada penangkapan sabu-sabu 100 kg di Jawa Timur tapi kok ga ada beritanya yah?? @JOKOWI @BEACUKAIRI @KEJAKSAAN.RI @LISTYOSIGITPRABOWO. Sekarang saya dengar malah keluar masuk kontainer dihambat. Apa benar demikian kah??,"
tulis unggahan di akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Rabu (23/8).
Sahroni juga menulis jika informasi yang diperolehnya itu benar dan tidak dibuka secara transparan, maka patut diduga ada permainan.