BNPT dan LPSK bersinergi bahas pemenuhan hak korban aksi teror
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan terus bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan kerjasama dalam rangka melindungi dan melakukan pemenuhan hak-hak korban dari aksi terorisme.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan terus bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan kerjasama dalam rangka melindungi dan melakukan pemenuhan hak-hak korban dari aksi terorisme. Kedua lembaga ini harus saling bersinergi dalam menangani korban aksi terorisme.
Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius mengatakan, selama ini BNPT bukan hanya mengurus masalah pelaku dan mantan pelaku, tapi juga ada irisannya dengan saksi, contohnya dalam kasus tindak pidana terorisme. Demikian juga dalam bentangan tugas LPSK, karena dari sekian banyak kasus itu ada kasus terorisme yang harus ditangani LPSK.
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Dimana BNPT menemukan landasan hukum untuk memberikan kompensasi kepada korban terorisme? Ibnu menjelaskan, landasan pemerintah melakukan pembayaran kompensasi atau ganti rugi tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2020 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
"Nah di sini BNPT membantu kerjanya LPSK khususnya dalam kaitan masalah terorisme baik itu masalah saksi dan korban. Nah kita kerjasamakan sehingga sinergitas itu benar-benar terjadi dan ini untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," ujar Suhardi dalam keterangannya, Kamis (5/4).
Lebih lanjut, alumni Akpol tahun 1985 ini mengungkapkan bahwa nantinya akan ada kerjasama lebih lanjut yang akan dijalankan bersama antara BNPT dan LPSK mengingat Memorandum of Understanding (MoU) diantara keduanya juga sudah ada dan akan diperbarui lagi. Namun untuk memperbarui MoU tersebut masih menunggu pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme disahkan terlebih dahulu oleh DPR.
"MoU kan sudah ada tinggal nanti akan segera diperbaharuai, tapi kita menyarankan karena sebentar lagi Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme akan diketok palu dan tentunya itu akan menambah payung hukum buat kita. Dan kita akan langsung memperbaharui, sehingga kita bisa tata implementasi," ujarnya.
Namun demikian mantan Kapolda Jawa Barat ini mengatakan, sebenarnya tataran implementasi tersebut sudah dilaksanakan oleh BNPT dengan mengkoordinasikan sebanyak 36 Kementerian/Lembaga (K/L) yang mana LPSK sendiri juga sudah ada diantara 36 K/L tersebut.
"Jadi apapun masalah LPSK yang bisa dibantu oleh BNPT bisa disampaikan dalam forum koordinasi K/L itu. Mudah-mudahan sinergi ini bisa kita bangun untuk kebaikan negeri ini," kata mantan Kepala Divisi Humas Polri ini.
Dan BNPT sendiri, menurutnya, lebih dari fasilitator saja yang mana jika nantinya LPSK mengalami kesulitan misalnya dalam menembus birokrasi maka BNPT yang akan membantu untuk memfasilitasi.
"Kalau LPSK ini kan suatu lembaga yang di luar pemerintahan, dan kita BNPT ini kan bagian dari pemerintahan. Dan tentunya kita akan lebih mudah untuk mengkoordinasikan dengan sama-sama pemerintah untuk bisa membantu LPSK dalam hal menangani saksi dan korban-korban," jelasnya.
Sementara itu Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengungkapkan bahwa kunjungannya ke BNPT bertujuan untuk membangun sinergitas antara LPSK dengan BNPT. Karena dua lembaga ini memiliki peran dalam pencegahan, pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Karena tanpa ada koordinasi, tanpa ada sinergitas dihawatirkan nanti penanganannya tidak maksimal. Karena banyak pihak yang harus ditangani dalam tindak pidana terorisme tadi mulai pelaku, korban dan juga masyarakat. Sehingga banyak aspek yang harus kita kerjasamakan agar supaya penanganan terhadap mereka bisa dilakukan secara baik dan maksimal," ujarnya.
Peraih pasca sarjana bidang hukum dari Northwestern University School of Law ini mencontohkan, untuk korban teroris sekarang ini undang-undangnya sudah mengakui sejumlah hak yang dimiliki oleh korban. Dan pemenuhan hak korban tentunya akan sulit kalau hanya dilakukan satu lembaga saja. Dan dengan adanya kerjasama, sinergitas dan saling mendukung diharapkan pemenuhan hak korban dapat lebih maksimal.
"Kita berharap dengan kerjasama ini hak hak korban bisa terpenuhi. Karena kalau mereka (korban) ini tidak tertangani dengan baik dikhawatirkan akan muncul dendam atau melakukan tindak kekerasan. Untuk itu kita rangkul mereka, kita penuhi haknya sebagaimana ada di dalam undang-undang, dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Dirinya juga meyakini tidak akan terjadi tumpang tindih antara BNPT dengan LPSK dalam menangani korban terorisme. Menurutnya, tumpang tindih akan terjadi kalau tidak ada koordinasi dan komunikasi.
"Dan pak Kepala BNPT dan juga kami dari LPSK menyadari bahwa ada bagian-bagian tertentu yang bisa kita kerjakan secara bersama-sama dan ada yang memang menjadi tugas dan tanggung jawab dari lembaga masing-masing," tandasnya.
Dalam pertemuan Rabu (5/4), Suhardi didampingi Sekretaris Utama (Sestama) Marsma TNI Asep Adang Supriadi, Deputi I bidang Pencegahan, Pelindungan dan Deradikalisasi, Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir, Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Irjen Budiono Sandi, serta para pejabat eselon II dan III lainnya.
Sementara Ketua LPSK dalam pertemuan tersebut didampingi para Wakil Ketua seperti Teguh Soedarsono, Askari Razak, Lili Pintauli Siregar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Noor Sidharta dan Tenaga Ahli Mulatiningsih.
Baca juga:
Antisipasi teror di Asian Games, BNPT beri masukan ke INASGOC
Pesan kepala BNPT ke anak buah soal ancaman terorisme
Kepala BNPT ungkap strategi Indonesia atasi terorisme di KTT ASEAN-Australia
Menangkal upaya memecah belah bangsa dengan kearifan lokal
BNPT: Generasi muda harus lawan hal yang mengancam keutuhan NKRI
Pilkada, Kepala BNPT petakan 14 provinsi rawan teroris
BNPT dalami pelarangan cadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta