BNPT ingatkan petugas lapas tangani napi teroris sesuai SOP
Penguatan kapasitas petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam menangani narapidana terorisme harus terus ditingkatkan. Narapidana terorisme memerlukan perlakuan berbeda dibandingkan narapidana kejahatan lainnya.
Penguatan kapasitas petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam menangani narapidana terorisme harus terus ditingkatkan. Narapidana terorisme memerlukan perlakuan berbeda dibandingkan narapidana kejahatan lainnya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus mendukung upaya peningkatan pengetahuan dan kemampuan petugas dalam menangani narapidana terorisme.
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Dimana BNPT menemukan landasan hukum untuk memberikan kompensasi kepada korban terorisme? Ibnu menjelaskan, landasan pemerintah melakukan pembayaran kompensasi atau ganti rugi tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2020 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
"Ke depan tantangan dan tugas-tugas mereka (calon petugas lapas) yang dihadapi di lapangan akan semakin nyata dan jelas. Itu sebabnya BNPT memberikan informasi yang mereka butuhkan agar dapat berhati-hati dalam penanganan narapidana terorisme khususnya," ujar Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius dalam keterangannya, Rabu (25/7).
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Utama Lemhanas ini menguraikan bahwa di seluruh Indonesia terdapat 113 lapas yang ditempati oleh napi terorisme. Tersebarnya napi terorisme di berbagai lapas menimbulkan sejumlah tantangan dan risiko, di antaranya pengamanan yang tidak terpusat serta kemungkinan adanya narapidana lain yang berpotensi terinfiltrasi paham radikal di dalam lapas.
"Pola pendekatan yang terkontrol dan saling bersinergi dalam pemasyarakatan sangat diperlukan. Para napi juga perlu untuk diawasi dan diberikan pendidikan serta rehabilitasi supaya ketika nantinya mereka sudah bebas tidak akan mengulangi kesalahannya lagi serta dapat kembali hidup bermasyarakat," jelasnya.
Salah satu cara BNPT menangani kasus napi teroris dengan cara melibatkan sejumlah pihak dalam melaksanakan program deradikalisasi. Beberapa waktu yang lalu BNPT dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) yang meliputi pertukaran data dan informasi, penanganan terhadap warga binaan pemasyarakatan, peningkatan kapasitas para petugas, dan kegiatan lainnya di bidang penanggulangan terorisme.
Penanganan narapidana terorisme ini, menurut Suhardi, memerlukan sinergi tidak hanya dengan lintas kementerian tetapi juga dengan masyarakat. Karena itulah, BNPT telah melibatkan semua pihak dalam menangani narapidana terorisme.
"BNPT telah melibatkan para psikolog dari sejumlah kampus, serta Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). BNPT juga membuatkan cluster bagi para napi teroris, dari tingkatan yang paling berat sampai dengan yang paling ringan. Sehingga treatment kita jelas. Jangan sampai nanti kita berikan ulama yang ada di bawahnya. Bisa berbalik," ucapnya.
Karena itulah, petugas Lapas menjadi garda depan dalam kesuksesan penanganan narapidana terorisme karena selalu bersentuhan langsung. Ia berharap peningkatan pengetahuan dan kapasitas petugas lapas ini terus ditingkatkan sebagai modal dasar mereka dalam melakukan treatment dan pendekatan secara berhati-hati dalam menangani narapidana terorisme.
"BNPT berharap para pejabat dan calon CPNS di Kementerian Hukum dan HAM memiliki kapasitas pemahaman yang utuh terkait penangan teroris dan harus menjalani pembinanan sesuai dengan SOP yang berlaku dan yang terpenting jangan terpapar," pungkasnya.
Suhardi memberikan pembekalan kepada pejabat dan alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 50 terkait nasionalisme dan bahaya radikalisme di Indonesia, Jakarta (24/7). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan materi dan pengetahuan tentang pentingnya peran petugas dalam upaya penanggulangan terorisme melalui program deradikalisasi di dalam lapas.
Baca juga:
Kepala BNPT ingatkan mahasiswa tak mudah terpengaruh paham radikal
MoU diteken, pencegahan radikalisme masuk kurikulum pendidikan sekolah
Kepala BNPT: Dulu teroris sasar yang berbau AS, sekarang semuanya
BNPT dan MUI diminta sikapi temuan soal masjid terpapar radikalisme
Saya lawan radikalisme
Ngeri radikalisme di kampus negeri
BNPT dalami jaringan teroris Surabaya terkait ledakan di Pasuruan