Bocah SD di Kupang Dicabuli Calon Ayah Tiri
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Wayan Pasek Sujana mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi akhir pekan lalu. Saat itu ibu korban sendiri yang melaporkan perbuatan keji pelaku.
Seorang bocah berusia 9 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur jadi korban pencabulan. Korban dicabuli seorang pria berinisial JB (35). Pelaku merupakan pacar sang ibu atau calon ayah tirinya.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Wayan Pasek Sujana mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi akhir pekan lalu. Saat itu ibu korban sendiri yang melaporkan perbuatan keji pelaku.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
"Ibu korban berinisial AB (36), sudah melaporkan kasus pencabulan ini sesuai laporan nomor LP/ 383 /III/2020/SPKT. Korban sudah dua kali dicabuli pelaku yang juga calon ayah tiri atau pacar ibu korban," katanya, Senin (30/3).
Dia menguraikan, terakhir korban dicabuli pelaku pada akhir pekan lalu, sekitar pukul 16.00 Wita. Perbuatan cabul tersebut dilakukan dalam gudang Gajah Mada, di Jalan Pendidikan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Saat itu ibu korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku mengajak korban menonton film di youtube sambil berbaring di kamar. Saat asyik menonton, pelaku langsung mencabuli bocah malang itu.
Usai mencabuli korban, pelaku mengancam agar tidak menceritakan perbuatan kejinya tersebut kepada siapa pun termasuk kepada ibunya. Namun firasat buruk muncul dalam benak ibunya, ketika melihat cairan yang menempel di paha serta kaki korban.
Karena penasaran, sang ibu kemudian menginterogasi anaknya. Dengan polos sang anak kemudian menceritakan semua perbuatan calon ayah tirinya itu.
Marah lantaran anaknya dibuat tidak senonoh, sang ibu kemudian mengajak korban ke Mapolres Kupang Kota, untuk mengadukan kasusnya.
Korban telah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Korban saat diperiksa polisi mengaku sudah dua kali dicabuli calon ayah tirinya itu, namun korban enggan menceritakan kepada ibunya karena takut dengan ancaman pelaku.
Aparat keamanan Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota kemudian ke kediaman pelaku dan mengamankan pelaku, yang saat ini sudah ditahan di dalam sel.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/fik)