Bocah SD Tewas di Kolam Bekas Tambang Samarinda, Dinas ESDM Kaltim Salahkan Orangtua
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur menginvestigasi kasus meninggalnya Ahmad Setiawan (10), bocah kelas IV SD yang meninggal di kolam bekas tambang Samarinda. Tim ESDM menilai meninggalnya Ahmad, dinilai sebagai kelalaian orangtua dalam mengawasi anaknya.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur menginvestigasi kasus meninggalnya Ahmad Setiawan (10), bocah kelas IV SD yang meninggal di kolam bekas tambang Samarinda. Tim ESDM menilai meninggalnya Ahmad, dinilai sebagai kelalaian orangtua dalam mengawasi anaknya.
Investigasi dilakukan tim Dinas ESDM Kalimantan Timur bersama inspektur tambang Kementerian ESDM, mulai Minggu (23/6). Hasil sementara, kolam bekas tambang itu diketahui bekas konsesi PT IBP, di mana izin kontrak Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dikeluarkan Kementerian ESDM.
-
Apa itu Tembang Batanghari Sembilan? Tembang Batanghari Sembilan adalah jenis musik tradisional yang menggunakan vokal manusia dan gitar akustik. Musik ini memiliki ciri khas yang unik dari daerahnya sendiri.
-
Apa yang dihasilkan dari pengolahan sampah organik di Kota Tegal? Puluhan ibu rumah tangga menyulap limbah organik pangan rumah tangga menjadi Eco Enzyme.
-
Apa keunikan dari Desa Tegal Wangi? Keunikan desa ini juga terletak pada lokasinya yang belum banyak diketahui orang, alias masih hidden gems.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Di mana desa Tegal Wangi terletak? Desa Tegal Wangi di Jimbaran, Badung, Bali, kini menjadi hidden gem yang menawarkan keindahan pantai dengan suasana tenang.
-
Dimana lokasi Tambang Batu Bara Ombilin? Inilah tambang Ombilin yang berlokasi di lembah Bukit Barisan.Tambang yang dikelilingi bukit Polan, Pari, dan Mato ini jaraknya sekitar 70 kilometer dari ibukota Sumatera Barat, Padang.
"Diduga milik PT IBP. Soal PKP2B kan kewenangan Kementerian ESDM. Saya laporkan ini, karena kewenangan Kementerian ESDM memberi sanksi," kata Kadis ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata, dalam penjelasan dia di kantornya, Jalan MT Haryono, Samarinda, Senin (24/6) sore.
Di sisi lain, dari hasil investigasi sementara tim Dinas ESDM Kalimantan Timur, Wahyu juga telah melaporkan hasilnya kepada Gubernur Kaltim Isran Noor, pagi tadi.
"Kalau bicara siapa salah siapa benar, yang pertama salah orangtuanya, karena harus mengawasi anaknya. Misal saya, sebagai orangtua, saya harus awasi anak saya. Apalagi, anak masih di bawah umur. Yang kedua, baru lingkungan, ada pemerintah ada lingkungan dia (korban bocah Ahmad). Bisa saja (pemerintah salah). Tapi nanti dulu, itu kan (PT IBP) adalah PKP2B," sebut Wahyu.
Disinggung soal penandatanganan pakta integritas 20 Juni 2016 di Balikpapan yang diikuti tidak kurang 100 perusahaan tambang untuk berkomitmen menjaga lubang bekas tambangnya dan pemberian sanksi apabila tidak diindahkan, Wahyu punya jawaban.
"Oh iya, itu harus diikuti. Kalau perlu, tempel di jidat. Soal keseriusan (mematuhi pakta integritas), saya akan evaluasi. Kan saya di sini (menjabat sebagai Kadis ESDM) baru 1 tahun, dan saya mencoba membenahi rumah saya dulu (Dinas ESDM Kalimantan Timur)," kata Wahyu.
Diketahui, Ahmad Setiawan (10), ditemukan meninggal di kolam bekas tambang di kampung Pinang, sekitar rumahnya, Sabtu (22/6) sore. Diduga, kolam menganga tanpa plang peringatan itu milik perusahaan tambang PT IBP. Tewasnya Ahmad, menambah deretan panjang korban anak tewas di kolam bekas tambang di Kalimantan Timur, menjadi 35 anak.
Baca juga:
Menelusuri Kolam Eks Tambang Batubara di Samarinda yang Menewaskan Bocah Ahmad
Bocah SD Tewas Tenggelam di Bekas Tambang Samarinda, Jadi Korban ke-35
KLHK Selidiki Kaitan Banjir Bandang dengan Pertambangan di Sultra
4 Penambang Bijih Timah Tertimbun Longsor Tanah di Bangka Belitung, 1 Meninggal Dunia
Tahap Akhir Penambangan Batu Hijau Ditargetkan Selesai di 2026