Bongkar Kasus Sabu 1,3 Kg, Polda Jambi Tangkap Pejabat Dinas UMKM Kepri
Mirza memastikan MRA langsung diberhentikan sementara hingga ada putusan tetap dari pihak pengadilan. Setelah putusan tetap pengadilan, nanti akan diketahui apakah MRA itu dipecat atau tidak.
Polda Jambi membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg serta 12.000 pil ekstasi di Kepulauan Riau. Dalam kasus itu, ditangkap pejabat Eselon IV Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau, MRA.
Kepala Inspektorat Kepri, Mirza, di Tanjungpinang, membenarkan MRA ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba yang jumlahnya banyak. Dilansir dari Antara.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
"Kami sudah mendapat informasi itu, dan sudah mengkonfirmasi terkait kebenaran dari kasus itu. Tentu ini mengagetkan, karena jumlah narkoba yang dibawa sangat banyak," katanya, Selasa (14/5).
Mirza memastikan MRA langsung diberhentikan sementara hingga ada putusan tetap dari pihak pengadilan. Setelah putusan tetap pengadilan, nanti akan diketahui apakah MRA itu dipecat atau tidak.
Namun jika dilihat dari jumlah narkoba yang dibawa oleh MRA dan jaringannya, Mirza mengatakan ancaman hukuman dalam kasus ini bisa hukuman mati.
"Ini kasus besar, yang kemungkinan hukumannya berat," katanya.
Ia membeberkan dalam dua tahun terkahir, tercatat ada 2 ASN terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Salah seorang pejabat sebelum kasus MRA, ditangkap karena menggunakan narkoba.
Ia dikenakan sanksi berupa pelepasan jabatan dan penurunan golongan, yang mempengaruhi tunjangan kinerja.
"Kalau menggunakan narkoba pertama kali, masih dimaafkan karena dianggap sebagai korban. Kalau sudah dua kali gunakan narkoba, langsung dipecat. Itu kebijakan MenPAN RB, yang tahun ini mudah-mudahan regulasinya selesai dibahas," katanya.
Baca juga:
Usai Konsumsi Sabu, Pemilik Laundry di Gorontalo Diciduk Polisi
Kasus 2 Narapidana Nyabu, Dirjen PAS Didesak Copot Kalapas Samarinda
BNN Sebut Bisnis Narkoba di Bekasi Dikendalikan Jaringan Napi
200 Kilogram Narkoba yang Diamankan di Bekasi Berasal Dari Malaysia
Gerebek 2 Gudang di Bekasi, BNN Sita Sabu 250 Kg Serta Puluhan Ribu Ekstasi
Menelusuri Rumah Kalapas Samarinda yang Dipakai Napi Buat Nyabu