Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Satreskrim Polres Cianjur membongkar praktik perjudian online jenis slot di media sosial.
- Pemuda Lulusan SMK di Bogor Kelola Puluhan Situs Judi Online Slot, Begini Triknya Agar Tak Terendus Komdigi
- Terbongkarnya Beking Judi Online, Seret Ordal Komdigi hingga Balik Badan Budi Arie
- Polri Bongkar Modus Baru Para Pelaku Judi Online Menyiasati Pemblokiran
- Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Game Online 'Slot Higgs' Domino dan 'Royal Dream'
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka, BJW (26 tahun) warga Perum Wiska, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Tersangka ditangkap personel Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Baru satu tersangka yang kita amankan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawa, SIK Kamis (2/5/2024).
Menurut Ashari, tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jl KH Abdullah Bin Nuh No 83, Desa/Kecamatan Nagrak, Kabupaten Cianjur. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah HP warna warna hitam, satu buah gambar akun media sosial im_bobs atas nama tersangka, dua dua buah gambar tangkapan layar link situs web judi online.
"Modusnya spammer/penyebar situs judi online. Ada tiga link yang disebarkan pelaku yaitu web BYOON88, FORTUNE, dan RATU 11," ujar dia.
Dikatakan Aszhari, modus operasi tersangka yaitu menyebarkan atau mempromosikan tiga link konten muatan judi online jenis slot melalui akun media sosial.
Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE) Jo Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik perjudian online di media sosial. Polisi kemudian melakukan Patroli Cyber pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari hasil Patroli Cyber tersebut polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka BJW pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka diamankan di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Cianjur.
Sebagaimana diketahui, Polres Cianjur gencar melakukan penindakan terhadap praktik perjudian online di wilayahnya. Beberapa pekan sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur mengungkap praktik penjualan software judi online yang dipasarkan melalui aplikasi salah satu marketplace ternama di tanah air.
Software yang dijual tersangka An (41 tahun) warga Desa Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tanggerang, berbentuk shortcut website judi online jenis slot. Selain itu, dengan keahliannya tersangka juga melakukan peretasan terhadap beberapa situs milik pemerintah hingga swasta.