Bos First Travel sudah tak mampu kembalikan uang calon jemaah umrah
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, kedua tersangka sudah tak mampu lagi untuk mengembalikan dana para calon jemaah umrah.
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah, Direktur Utama PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sudah tak mampu lagi mengembalikan dana para klien mereka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, kedua tersangka sudah tak mampu lagi untuk mengembalikan dana para calon jemaah umrah.
"Jadi mereka itu (pelaku) sudah tidak mampu lagi (mengembalikan kerugian)," kata Herry Rudolf saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/8).
Lebih lanjut, Rudolf menuturkan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan guna mendalami kasus tersebut.
"Keduanya masih kami periksa, kami terus gali keterangannya," tuturnya.
Selain beberapa dokumen yang telah disita oleh petugas dari hasil penggeledahan, penyidik juga sudah menyita delapan rekening.
"Saldonya ada kurang lebih Rp 1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana," ujarnya.
Kedua tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal berlapis mulai 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga:
Menengok 'istana megah' milik bos First Travel di Sentul City
Polisi sita Rp 1,3 juta sisa saldo First Travel & ribuan paspor
Polri tunggu laporan Kemenag & OJK tindak 4 biro mirip First Travel
Misteri raibnya uang setor calon jemaah First Travel
Teka-teki Anniesa Hasibuan biayai peragaan busana di luar negeri
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Bagaimana Timnas Indonesia menjalankan ibadah umrah? Dalam video tersebut, terlihat beberapa pemain Timnas Indonesia mengenakan pakaian ihram saat menjalankan ibadah umrah. Salah satu pemain yang terlihat adalah Ragnar Oratmangoen, yang juga mencukur rambutnya sebagai bagian dari ritual tersebut.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.