Bosan dengan Pelayanan Istri, Kakek 66 Tahun Cabuli Dua Bocah di Pandeglang
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang AKP Ambarita mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Rabu (22/1). Untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku mengimingi permen agar kedua korban SN dan WT mau masuk ke rumahnya.
Saat istri dan anak tengah tidak ada di rumah, ES(66) warga Desa Citumenggung, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, mencabuli dua bocah berusia 6 tahun. Akibat perbuatannya kini ES merikuk di sel tahanan Mapolres Pandeglang.
Pelaku diamankan Satreskrim Polres Pandeglang pada (24/1), satu hari setelah orang tua korban melaporkan perlakuan bejat pelaku kepada korban.
-
Apa yang ditemukan saat penggalian jalur PDAM di Pandeglang? Sebuah selongsong baja berbentuk meriam ditemukan saat penggalian jalur PDAM kawasan Labuan, Pandeglang pada 1998 silam.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Batagak Penghulu diadakan? Kemudian durasi waktu pelaksanaan Batagak Penghulu ini sendiri bisa berlangsung selama 3 hari bahkan seminggu karena selain ada upacara sakral, terdapat acara pesta yang melibatkan seluruh masyarakat setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang AKP Ambarita mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Rabu (22/1). Untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku mengimingi permen agar kedua korban SN dan WT mau masuk ke rumahnya.
"Sebelum memberikan permen, tersangka terlebih dahulu mencabuli korban dengan cara meraba-raba bagian bawah korban," katanya, Jumat (24/1).
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kakek 11 cucu tersebut memberikan permen kepada kedua korban dan memintanya agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, karena korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya, korban melaporkannya kepada orang tuanya.
"Setelah dilaporkan pada Kamis (23/1) dan korban dilakukan visum, petugas Polsek Bojong langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Karena hanya diraba-raba, hasil visum selaput dara para korban masih bagus," terangnya.
Ambarita mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku nekat melakukannya akibat bosan dengan pelayanan istri.
"Motif sebenarnya karena tersangka merasa senang dan tidak kuat menahan nafsu terhadap kedua korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 23 tahun 2002," tutupnya.
(mdk/fik)