BPK Temukan Tumpang Tindih Pembayaran Insentif Bendesa Adat di Bali
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan di Pemprov Bali. Salah satunya soal tumpang tindih pembayaran insentif bandesa atau kepala adat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan di Pemprov Bali. Salah satunya soal tumpang tindih pembayaran insentif bandesa atau kepala adat.
Masalah itu ditemukan meski Pemprov Bali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran 2022. Ini merupakan pencapaian yang kesepuluh.
-
Kapan Muktamar PKB di Bali diselenggarakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Apa yang membaik di Sulawesi Utara berdasarkan rilis BPS? Kepala BPS Sulawesi Utara, Asim Saputra menjelaskan, daya beli petani di Sulawesi Utara membaik di Bulan Oktober 2023.
-
Apa yang diminta DPR terkait pengawasan orang asing di Bali? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
"Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Bali BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang patut mendapat perhatian," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun saat menghadiri rapat Paripurna di Gedung DPRD Bali dalam rangka penyerahan LHP atas LKPD Bali, Jumat (19/5).
Dia memaparkan permasalahan yang ditemukan antara lain pertama penganggaran dan realisasi honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33, tahun 2020 , sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah. Kemudian, belanja jasa pada sub kegiatan pembinaan pemerintahan desa adat belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
"Mengakibatkan pembayaran insentif bandesa (kepala) adat yang tumpang tindih membebani keuangan daerah pemerintah provinsi dan atau kabupaten, kota, serta
terdapat risiko penyalahgunaan dana penguatan Desa Adat atas bukti pengeluaran yang kurang lengkap dan valid," imbuhnya.
Selain itu, penatausahaan aset tetap dan aset lainnya pada Pemerintah Provinsi Bali belum sepenuhnya memadai mengakibatkan saldo aset tetap tidak informatif. "Atas permasalahan tersebut, kami memberikan 26 rekomendasi perbaikan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas seluruh pemeriksaan BPK selama tahun anggaran 2022 di wilayah Bali meliputi 10 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ada 66 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT), 7 LHP kinerja serta temuan informasi hasil pemantauan atas tindak lanjut.
"Rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah. Besar harapan kami agar DPRD dan pemangku kepentingan dapat memaafkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, sehingga dapat mendorong perumusan kebijakan yang lebih akuntabel, ekonomis, efisien dan efektif. Sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya.
Selanjutnya, sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pihaknya mengingatkan Pemerintah Provinsi Bali agar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Kemudian, berdasarkan data hasil pemantauan tindak lanjut hingga semester II tahun 2022 bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menindaklanjuti 98,28 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
"Kami mengapresiasi kesungguhan Pemerintah Provinsi Bali dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta berharap agar pimpinan serta
anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.