BPK Ungkap KPU Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah di Tahun 2022
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
Pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
BPK Ungkap KPU Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah di Tahun 2022
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk laporan keuangan tahun 2022. Dengan sejumlah temuan dan catatan yang harus dilakukan perbaikan.
Raihan WTP itu, kata anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, hanya sebatas pemenuhan standar akuntansi pemerintah.
Dia mengakui tetap ada potensi kesalahan yang terjadi dalam setiap kelembagaan, termasuk KPU.
"Bukan berarti 100% enggak ada kesalahan. Seperti manusia, satu tahun enggak ada yang sehat terus," kata dia.
Seperti halnya temuan dari BPK terkait kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp830 juta.
Lalu, pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dengan kas negara, sampai dengan 31 Desember 2022. Sehingga kembali mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp2,03 miliar.
"Dalam pencatatan tentu ada catatan yang belum sesuai dengan standar, itu dalam akuntansi ada temuan yang mengakibatkan kelebihan bayar," kata Nyoman. Namun demikian, Nyoman mengatakan KPU dalam upaya perbaikan telah memperbaiki sesuai dengan instruksi dari BPK. Dengan mengembalikan dana sebesar Rp2,89 miliar ke kas negara. "Kelebihan bayar itu sudah ditindaklanjuti juga oleh KPU dengan perbaikan. Kelebihan bayar itu sudah disetorkan ke kas negara. Artinya tidak ada kerugian negara di dalamnya," ucapnya.Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyatakan kelebihan bayar itu bisa dipengaruhi berbagai faktor. Karena, pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
"Jadi namanya KPU tidak hanya KPU Pusat. Ada juga bisa jadi temuannya ada di daerah. Kalau mau detailnya harus saya baca dulu ya detailnya," kata Hasyim.
Namun demikian, Hasyim mengatakan secara prinsip KPU sebagai pelaksana tugas penyelenggaraan pemilu. Telah diamanatkan agar melaksanakan tata kelola pemilu secara akuntabel, transparan, efisien dan efektif.