BPOM Digugat ke PTUN, Dianggap Pembohongan Publik Soal Obat Sirop Tercemar EG dan DEG
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digugat Komunitas Konsumen Indonesia. Gugatan itu dilayangkan ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT pada Jumat (11/11).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digugat Komunitas Konsumen Indonesia. Gugatan itu dilayangkan ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT pada Jumat (11/11).
"Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing dalam keterangannya dikutip Rabu (16/11).
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Dimana BPOM mendorong industri obat dan makanan untuk memproduksi produk ramah lingkungan? Selain menyelenggarakan forum dialog, dalam rangkaian kegiatan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, BPOM memberikan apresiasi kepada industri obat dan makanan yang proaktif menerapkan produksi berkelanjutan berwawasan lingkungan.
-
Apa penghargaan yang didapatkan Sido Muncul dari BPOM? Apresiasi itu di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk apresiasi bagi industri obat tradisional dan industri bahan alam yang telah berkomitmen dalam menjamin mutu bahan baku ekstrak bahan alam dari hulu ke hilir.
-
Kenapa BPOM mendukung penuh gaya hidup sehat? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung penuh gaya hidup sehat yang saat ini menjadi tren masyarakat luas.
-
Apa yang ditemukan oleh BPOM Semarang di makanan takjil? Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang menemukan sejumlah makanan takjil berupa mie basah, bakso, dua kue moho, dan satu krupuk mengandung formalin dan rhodamin B atau pewarna tekstil yang berbahaya bagi tubuh.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
Dia mengatakan, Komunitas Konsumen Indonesia adalah Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan ini diajukan karena beberapa tindakan BPOM dianggap pembohongan publik sehingga cukup beralasan untuk digugat.
"Pertama karena tidak menguji sirop obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG-DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," ucap dia.
Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat. Sehingga 198 obat diumunkan BPOM RI tidak tercemar EG-DEG. Namun, di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirop obat, 14 sirop obat dinyatakan tercemar EG-DEG.
"Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia seperti dipermainkan, pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 198 sirop obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG-DEG," kata dia.
Tindakan BPOM Dinilai Penggugat Berbahaya
Menurut dia, tindakan BPOM tersebut jelas membahayakan karena tidak melakukan kewajiban hukumnya mengawasi peredaran sirop obat dengan baik.
Ketiga, tindakan BPOM dalam mengawasi sirop obat dinilai tergesa-gesa. Kemudian, melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirop obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yakni Asas Profesionalitas.
"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diserahkan ke industri farmasi," ujar dia.
David melanjutkan, selain Asas Profesionalitas, BPOM melanggar Asas Kecermatan karena berubah-rubah mengumumkan Daftar Sirop Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG-DEG. Serta melanggar Asas Keterbukaan lantaran Pengumuman Daftar Sirop Obat tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.
"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian," tandas David.
Berikut Petitum Komunitas Konsumen Indonesia:
1. Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa
2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirop obat yang telah diberikan izin edar
3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia
(mdk/gil)