BPOM Maluku temukan ribuan kosmetik ilegal senilai Rp 17 juta
Kosmetik yang diamankan senilai Rp 17 juta, dan langsung disita dan diamankan di BPOM Ambon guna dilaporkan ke pusat.
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku, menemukan dan menyita ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya di tujuh lokasi di kota Ambon. Ribuan kosmetik yang diamankan tersebut senilai Rp 17 juta.
"Hasil pengawasan yang dilakukan di dua lokasi yakni Pasar Mardika dan kawasan batu Merah ditemukan ribuan kosmetik tanpa izin edar (TIE) serta mengandung bahan berbahaya," kata Kepala BPOM Ambon, Sandra Lintin, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/6).
Menurut Sandra, pengawasan yang dilakukan pada 9-10 Juni 2014 melibatkan tujuh personel Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease. "Pengawasan dan penertiban produk obat tradisional, kosmetik yang dilakukan di Pasar Mardika dan Batu Merah sulit diberantas, sehingga kami melibatkan pihak kepolisian," kata Sandra.
Hasil penertiban ditemukan kosmetik TIE lokal 14 jenis atau 110 kemasan, bahan berbahaya lokal enam jenis atau 66 kemasan, kosmetik TIE impor sebanyak 162 jenis atau 1.310 dan mengandung bahan berbahaya impor sebanyak delapan jenis atau 18 kemasan.
"Kosmetik yang diamankan senilai Rp 17 juta dan langsung disita dan diamankan di BPOM Ambon guna dilaporkan ke pusat, guna proses tindak lanjut pemeriksaan," ujar Sandra, seraya menambahkan bahwa jenis kosmetik yang ditemukan antara lain krim pemutih wajah, krim anti jerawat, bedak, pewarna bibir, eye liner, dan sabun beras.
"Kosmetik seperti ini kerap dijumpai di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, masyarakat mudah tergiur karena harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan produk lain yang memiliki izin edar," ungkap Sandra.
Sandra menjelaskan, kosmetik dengan bahan berbahaya mengandung bahan kimia yang seharusnya tidak boleh dijual ke masyarakat. "Kosmetik yang dijual tersebut umumnya mengandung rhodamin atau hidroquinon (air keras) dalam kosmetik. Rhodamin yang merupakan pewarna merah untuk tekstil ditemukan dalam lipstik atau blush on, sedangkan air keras ada dalam pemutih," ujar Sandra.
Sandra menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh distributor penjual kosmetik tersebut pihaknya akan melakukan gelar kasus guna dilakukan tindakan.