Buang Limbah B3 di Permukiman, 2 Pengusaha di Karawang Ditangkap Polisi
Selain mengamankan kendaraan pengangkut limbah B3, polisi juga mengamankan dua orang tersangka yang diduga pemilik transporter limbah B3 dari pabrik yang diduga membuang limbah B3 di lingkungan perumahan.
Satreskrim Polres Karawang, menahan 5 unit kendaraan truk colt diesel yang mengangkut limbah B3 jenis Slidge IPAL, yang duga milik PT RPW dan PT LSA dibuang di lahan kosong perumahan di area permukiman warga di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Karawang.
"Kita amankan 5 unit truk bermuatan limbah B3 jenis sluge," kata Kasatreskrim Polres Karawang, Bimantoro Kurniawan, Jum'at (20/12).
-
Apa benda peninggalan dari Kerajaan Tarumanagara yang ada di Karawang? Salah Satu Peninggalan Tarumanagara Adalah Percandian Batujaya di Karawang.
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Kapan buah angkung matang? Buah angkung memiliki warna biru tua dan daging berwarna merah keunguan saat sudah matang.
-
Siapa yang berperan dalam peluncuran bahan bakar ramah lingkungan ini? “Inovasi ini juga sebagai peran aktif Indonesia dalam Dewan International Maritime Organization (IMO) yang berperan aktif dalam perlindungan lingkungan maritim,” ungkap Edy dikutip dari Cilacap.go.id.
-
Kapan tanah laterit terbentuk? Ini karena tanah laterit memiliki banyak kandungan zat besi dan alumunium. Unsur hara dalam tanah ini sudah hilang karena larut oleh curah hujan yang tinggi.
Selain mengamankan kendaraan pengangkut limbah B3, polisi juga mengamankan dua orang tersangka yang diduga pemilik transporter limbah B3 dari pabrik yang diduga membuang limbah B3 di lingkungan perumahan.
"Selain mengamankan barang bukti kendaraan berisi limbah B3, juga dua orang pemilik transporter," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menimbun dan membuang limbah B3 di lingkungan terbuka pemukiman warga, dengan sanksi berat pembekuan dan pencabutan izin perusahaan.
"Perusahaan penimbun limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) akan diberi sanksi tegas dengan dicabut ijinnya," tegasnya.
Selanjutnya, kata Wawan, lokasi pembuangan dan penimbunan limbah B3, harus dilakukan clean up lingkungan yang menjadi tempat penimbunan limbah B3, karena dalam jangka lama air di lokasi pembuangan akan berdampak pada warga .
"Lingkungan penimbunan limbah B3, harus segera diclean up," tutupnya.
(mdk/ded)