Buat Komentar Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402, Pria di Medan Jadi Tersangka
Kasus ini bermula saat Imam Kurniawan membuat komentar yang melecehkan para istri korban awak kapal selam KRI Nanggala-402 di media sosial Facebook. Saat ini, Imam sudah ditahan.
Imam Kurniawan, warga Jalan Marelan, Medan, ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, dia membuat komentar yang melecehkan para istri korban awak kapal selam KRI Nanggala-402, di media sosial Facebook.
"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
Saat ini tersangka telah ditahan. Imam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kemudian yang bersangkutan mengakui memang mengunggah kata-kata yang tidak pantas," ujar Hadi.
Kasus ini bermula saat Imam Kurniawan membuat komentar yang melecehkan para istri korban awak kapal selam KRI Nanggala-402 di media sosial Facebook. Perbuatannya memantik kemarahan warganet, dia pun ditangkap aparat keamanan.
Penangkapan itu buntut dari komentar pelaku pada postingan kalimat duka terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di grup Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia. Dia membuat komentar yang melecehkan para istri awak kapal selam itu.
"Di saat kapal selammu tenggelam, di situ istrimu ku ***," tulisnya.
Komentar itu kemudian mendapat respons kecaman dari warganet dan viral di media sosial. Petugas akhirnya mengetahui pelaku merupakan warga Jalan Marelan, Kota Medan.
Saat ditangkap, pelaku berdalih bahwa akun Facebook miliknya telah dibajak. Pelaku sempat meminta maaf atas komentarnya yang membuat kemarahan warganet. Namun, akhirnya pelaku dibawa ke Polres Belawan.
Baca juga:
Polda DIY Pastikan Aipda FI Akan Disanksi Terkait Komentar Miring KRI Nanggala 402
Diburu Polisi, Ini 7 Akun Medsos Komentar Miring soal KRI Nanggala-402 Tenggelam
Jalani Pemeriksaan, Aipda FI yang Komentar Miring KRI Nanggala 402 Dinonaktifkan
Wakapolda DIY ke Anak Buah Usai Komentar Miring Aipda FI: Antisipasilah Jempolnya Itu
Terbukti Hina Penguasa, MFB Divonis Satu Tahun Penjara
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ajakan Bakar Bendera Merah Putih ke Kejari Jayapura