Budi Waseso Minta Nadiem Cabut Aturan Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakulikuler Wajib
Kegiatan Pramuka sudah ada dari zaman kemerdekaan Indonesia.
Kegiatan Pramuka sudah ada dari zaman kemerdekaan Indonesia.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pembentukan Pramuka? Dalam kesempatan ini, Presiden Soekarno membentuk panitia pembentukan gerakan Pramuka yang terdiri dari Sri Sultan HB IX, Prof. Prijono, Dr. A. Aziz Saleh, serta Achmadi.
-
Apa yang dimaksud dengan 'Pramuka'? Pada tahun 1960, pemerintah dan MPRS berupaya membenahi organisasi kepramukaan di Indonesia. Sebagai upaya tindak lanjut, pada 9 Maret 1961 Presiden Soekarno mengumpulkan tokoh-tokoh gerakan kepramukaan di Indonesia. Presiden mengatakan bahwa organisasi kepanduan yang ada harus diperbaharui, aktivitas pendidikan harus diganti, dan seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur jadi satu dengan nama “Pramuka”.
-
Siapa Briptu Mustakim? Briptu Mustakim adalah seorang polisi yang berhasil menarik perhatian banyak orang berkat penampilannya yang menawan. Banyak yang berkata bahwa ia mirip dengan beberapa aktor ternama seperti Ali Syakieb dan Herjunot Ali.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Hari Pramuka dirayakan? Penuh Semangat Masyarakat kini tengah menyambut Hari Pramuka yang jatuh pada tanggal 14 Agustus.
Budi Waseso Minta Nadiem Cabut Aturan Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakulikuler Wajib
Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut aturan yang yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Pasalnya, kata dia, kegiatan Pramuka sudah ada dari zaman kemerdekaan Indonesia.
"Kalau kita bicara Pramuka jangan hanya sekarang. Artinya, itu harus berawal dari sejarah. Dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdakaan Pramuka itu sudah aktif dan sudah ada. Dulu namanya pandu-pandu disatukan jadi Pramuka. Di TAP/MPR juga ada, kemudian kita juga kuatkan dengan Keppres. Saya kira kita mengacu pada itu," kata Buwas usai dikukuhkan menjadi Ketua Kwarnas Pramuka di Istana Negara Jakarta, Jumat (5/4).
Menurut dia, Nadiem seharusnya melihat bagaimana awal mula kegiatan Pramuka muncul di Indonesia. Tak hanya itu, Buwas mengingatkan bahwa pembentukan Pramuka dimulai dari izin presiden melalui keputusan presiden (keppres).
- Menag Wajibkan Pramuka di Pesantren dan Madrasah: Ini Warisan Pendiri Bangsa
- Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua
- Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
"Oleh sebab itu, mungkin kemarin Permen (Permendikbud) itu menurut saya harus dicabut. Karena kalau kita memulai dari itu ya kita harus scr keseluruhannya harus ada izin keppres-nya enggak. Artinya, tidak serta merta hanya melalui keputusan menteri," jelasnya.
Buwas menyampaikan Jokowi meminta Kwarnas Pramuka untuk terus melakukan pendidikan pembinaan karakter generasi muda. Khususnya, soal bela negara dan nilai-nilai perjuangan.
"Kalau Pak Presiden tadi itu terus dikuatkan dan saya kira dengan apa yang sekarang bergulir oleh Kementerian Pendidikan itu juga pasti mendapatkan perhatian dari Pak Presiden," ujar Buwas.
Buwas menunggu hasil pembahasan di Komisi X DPR terkait permasalahan aturan soal Pramuka. Dia menegaskan bahwa Pramuka bukanlab ekstrakulikuler, namun pendidikan wajib di sekolah.
"Jadi saya kira menurut saya, keputusan menteri itu harus dibatalkan atau dicabut," ucap Buwas.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah bahwa ekstrakurikuler pramuka dihapus dalam kurikulum Merdeka.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah hingga jenjang pendidikan menengah.
"Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka," kata Anindito dalam keterangan persnya, Senin, (1/4/2024).
Namun, dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
"Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Anindito menuturkan sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka. Bahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, kata dia, mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.