Bukti Ini Dibawa Pelapor Pendeta Gilbert Saat Diperiksa Polisi
Pelapor mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
Pelapor mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
- Pendeta Gilbert Diperiksa Terkait Kasus Penistaan Agama, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
- Ambil Alih Seluruh Laporan Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro Segera Gelar Perkara
- Duduk Perkara Ceramah Pendeta Gilbert Singgung soal Zakat hingga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama
Bukti Ini Dibawa Pelapor Pendeta Gilbert Saat Diperiksa Polisi
Polisi memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra sebagai saksi terkait kasus Pendeta Gilbert Lumoindong. Ipong dimintai keterangan sebagai saksi selaku pelapor Pendeta Gilbert di Mapolda Metro Jaya hari ini, Selasa (7/5).
"Hari ini kita datang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor terhadap pendeta Gilbert Lumoindong," kata Ipong di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/5).
Ipong mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
Barang Bukti Dibawa Pelapor
Dalam pemeriksaan perdana itu, Ipong turut menyerahkan bukti rekaman berupa video yang diklaim memuat unsur penistaan agama dilakukan Pendeta Gilbert.
"Ada 10-an (pertanyaan). Tadi ini ada tanda terima barang bukti yang saya kasihkan, video lengkap dan video yang ada di YouTube, TikTok, Facebook dan Instagram," ujar Ipong.
"Saya lampirkan video dia. Pernah saya dengar katanya video yang di situ kepotong potong. Saya punya video lengkap, tidak ada potongan, lengkap sudah serahkan ke penyidik," kata Ipong.
Ipong mendesak kepolisian segera merampungkan proses penyelidikan terhadap Pendeta Gilbert dilaporkannya. Sebab, Ipong menilai bukti-bukti yang diserahkan cukup untuk membuat terang perkara ini.
"Saya minta kepada penyidik jangan pandang bulu. Kita percayakan kepada polisi, kalau memenuhi unsur supaya ditindak dengan tegas," ujar Ipong.
Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
"Saya sebagai Ketua Umum PITI, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, Ipong Wijaya Kusuma, ke sini melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4).
Ipong meminta Gilbert membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka selamat-lambatnya tiga hari ke depan.
Ipong turut menyertakan beberapa barang bukti termasuk video khotbah Pendeta Gilbert.