Buku Hasto yang Disita KPK Berisi Catatan Kebijakan Partai hingga Strategi Pemenangan Pemilu
Kuasa hukum kubu Hasto, Ronny Talapessy menyebut, buku catatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Ronny menceritakan, sebelum disita KPK, buku Hasto berada di tas Kusnadi. Selian buku dan handphone, ada juga barang-barang pribadi Hasto di tas yang sama.
- Buka Catatan Milik Hasto Belum Dikembalikan, KPK Sebut Masih Diperlukan Penyidik
- Hasto Kesal Buku Arahan Megawati Terkait Pilkada 2024 Masih Disita KPK: Masuk Ranah Intervensi Hukum
- KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Hambat Penyidikan Kasus Harun Masiku
- Kronologi Penyitaan Buku dan HP Hasto Saat Diperiksa Penyidik KPK
Buku Hasto yang Disita KPK Berisi Catatan Kebijakan Partai hingga Strategi Pemenangan Pemilu
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan asistennya Kusnadi pada saat pemeriksaan kasus korupsi Harun Masiku pada Senin (10/6) kemarin.
Selain handphone, penyidik juga turut menyita barang lainnya, seperti buku catatan milik Hasto.
Kuasa hukum kubu Hasto, Ronny Talapessy menyebut, buku catatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. Dia pun membeberkan isi buku catatan milik Hasto.
"Buku tersebut terkait dengan pemenangan pilkada se-Indonesia dari PDI Perjuangan. Itu adalah kebijakan-kebijakan partai, terkait dengan strategi dan pemenangan pilkada Indonesia," kata Ronny di gedung Dewas KPK, Selasa (11/6).
Ronny menceritakan, sebelum disita KPK, buku Hasto berada di tas Kusnadi. Selian buku dan handphone, ada juga barang-barang pribadi Hasto di tas yang sama.
Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu mempertanyakan tindakan penyidik KPK yang menyita buku tersebut. Dia menilai, penyidik KPK tidak profesional.
"Kita tidak mau, lembaga penegak hukum ini, jangan sampai dipakai sebagai alat kekuasaan," tegas Ronny.
Ronny mengatakan, Hasto tidak menerima sama sekali surat berita acara penyitaan yang dilakukan oleh penyidik antirasuah.
Kronologi Penyitaan
Ronny menjelaskan proses penyitaan barang-barang pribadi Hasto. Dia menyebut, saat proses pemeriksaan Hasto, tiba-tiba salah satu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menghampiri staf Hasto bernama Kusnadi.
Kepada Kusnadi, Rossa menyampaikan dipanggil oleh Hasto ke ruang penyidik yang berada di lantai 2.
"Tiba-tiba ada seorang penyidik yang datang memakai masker dan memakai topi, yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto. Yang disampaikan (penyidik ke Kusnadi) adalah bahwa bapak memanggil ke lantai 2," kata Ronny.
"Sehingga, saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," sambungnya.
Namun, yang terjadi adalah Kusnadi digeledah. Barang-barang yang dibawa Kusnadi juga disita.
"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu Pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai 2 langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkap dia.
Oleh sebab itu, Ronny mengaku keberatan atas insiden yang dilakukan oleh penyidik KPK. Karena, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.
"Di sini kami keberatan karena apa? Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara mas Hasto Kristiyanto," tegasnya.
"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, mohon maaf kita lihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak. Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, saudara Kusnadi menceritakan bahwa terjadi penggeledahan kemudian terjadi penyitaan," sambung Ronny.
Ronny menganggap perlakuan penyidik KPK terhadap Kusnadi melanggar KUHAP Pasal 33. Sebab, tidak ada perintah penyitaan dari pengadilan negeri.