Bule Denmark Pamer Kemaluan di Bali Akhirnya Dideportasi
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu membenarkan WNA asal Denmark itu telah dideportasi pada Rabu (7/6) kemarin.
Sepasang Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark berinisial CM (50) dan CAP (50) telah dideportasi. Keduanya terlibat kasus pamer kemaluan di Bali.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu membenarkan WNA asal Denmark itu telah dideportasi pada Rabu (7/6) kemarin.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Kenapa WNA asal Mexico disebut menembak polisi di Bali? Beredar narasi yang mengeklaim Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko menembak anggota polisi di Bali, karena kesal saat ditilang.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani di Bali? Baru-baru ini, Nia Ramadhani melakukan perjalanan ke Bali untuk mengikuti acara half marathon di sebuah resor mewah.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Siapa yang mendesak Imigrasi untuk memperketat pengawasan orang asing di Bali? “Pertama, karena sudah kejadian tentunya polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat. Pastikan dia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang telah dirugikan.""Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidanya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (11/6).
"Sudah dideportasi kemarin dengan pesawat Qatar," kata Anggiat, saat dikonfirmasi, Kamis (8/5) malam.
Keduanya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 961 rute Denpasar-Doha. Mengenai penangkalan kedua WNA itu, Anggiat tidak menjelaskan.
Alami Gangguan Jiwa
Sebelumnya, Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, CAP (50) mengalami gangguan jiwa. Kondisi itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater di Rumah Sakit Pusat Umum (RSUP) Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah atau RSUP Sanglah, Denpasar.
Kombes Bambang mengatakan, CAP akan dideportasi setelah gelar perkara kasus pamer kemaluan.
"Setelah kita gelarkan hasilnya akan kami serahkan, kita gelar perkara dulu, dideportasi atau tidak nanti hasil dari gelar perkara. Tapi yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan hukumnya," kata dia saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Selasa (6/6).
(mdk/tin)