Bule Rusia Dideportasi Buntut Pose Telanjang di Pohon Kayu Putih Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, pemerintah provinsi (Pemprov) Bali selalu menertibkan WNA yang berperilaku tidak baik tanpa memandang kewarganegaraannya.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial LK (40) yang berpose telanjang di objek wisata Kayu Putih di Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, akhirnya dideportasi. Bule tersebut dikembalikan ke negaranya asalnya pada Minggu (16/4) malam kemarin.
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, pemerintah provinsi (Pemprov) Bali selalu menertibkan WNA yang berperilaku tidak baik tanpa memandang kewarganegaraannya.
-
Apa yang menarik wisatawan untuk mengunjungi Bali? Keindahan alamnya yang memesona, budayanya yang kaya, serta keramahan penduduknya menjadikan Bali sebagai tujuan wisata yang tak pernah kehilangan daya tarik.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Di mana Desa Wisata Cisaat berada? Desa Cisaat di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, baru-baru ini mendapat gelar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
-
Dimana tempat wisata Pantai Balekambang berada? Pantai Balekambang Wisata Malang populer yang pertama adalah Pantai Balekambang. Ini adalah pantai yang menawarkan pemandangan mirip seperti di Bali, dengan adanya pura di tengah laut layaknya wisata di Tanah Lot.
-
Bagaimana desa wisata ini dikelola? “Konsep pengembangan desa wisata di Kaduela dikelola secara mandiri dan melibatkan pemberdayaan masyarakat setempat sebagai kunci keberhasilan,” terang Iim
-
Bagaimana Desa Wisata Nusa mengembangkan pariwisata? Desa Wisata Nusa berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh bergerak dan mengembangkan desa wisata berbasis masyarakat. Pengunjung bisa berinteraksi langsung dengan penduduk sekitar, bahkan bisa menginap di rumah milik warga.
"Bali tidak menolak wisatawan selama wisatawan tersebut menghormati adat istiadat dan norma yang ada di Bali," kata Koster, di Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar, Bali, Senin (17/4).
Koster mengatakan, pendeportasian bule tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh wisatawan agar tertib, menghormati dan menjaga adat istiadat serta norma yang ada di Bali.
"Saya berharap seluruh lapisan masyarakat serta instansi di Bali agar memiliki persepsi, pemahaman dan komitmen untuk keberlanjutan pariwisata di Bali," ujarnya.
Sementara, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mendorong percepatan penyelesaian buku panduan atau guidance book do and don’ts bagi wisatawan. Buku panduan ini masih digodok Pemda Bali.
"Karena, perlu diketahui bahwa tidak semua WNA tahu hal-hal apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Bali ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar pro aktif dengan lingkungan sekitarnya untuk mencegah kejadian serupa terulang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bule perempuan asal Rusia berinisial LK (40) berpose telanjang di objek wisata Kayu Putih di Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Iqbal Rifai mengatakan, bule tersebut ditangkap di sebuah vila wilayah Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (12/4) kemarin.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan izin tinggal investor C314 yang berlaku sampai 10 Desember 2024," kata Iqbal, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar, Bali, Kamis (13/4).
Dari hasil pemeriksaan, bule tersebut mengaku bahwa foto itu diambil kurang lebih dua tahun lalu. Saat pemeriksaan, LK juga menunjukkan bukti waktu pengambilan foto tersebut.
Selain itu, bule tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa objek wisata Kayu Putih merupakan tempat yang disucikan. Dia mengaku mengambil foto tersebut bersama temannya dengan alasan ingin menyatu dengan alam.
"Yang bersangkutan mengaku foto tersebut juga diambil berdasarkan spontanitas, jadi tidak terencana. Dia mengaku bahwa tidak ada maksud sedikitpun untuk tidak menghormati budaya dan norma adat yang ada di Bali. Yang bersangkutan juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali apabila kurang berkenan dengan foto tersebut," ujarnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan mengatakan, LK merupakan pemegang visa Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor selama dua tahun.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa foto yang ada pada gambar tersebut adalah fotonya sendiri. Namun, hal ini dilakukan bukan karena kesengajaan, bukan karena yang bersangkutan berniat untuk melanggar tata nilai budaya yang ada di Bali ini. Sepenuhnya hal ini dilakukan karena ketidaktahuan yang bersangkutan bahwa Pohon Kayu Putih yang berusia 700 tahun itu adalah salah satu tempat yang disakralkan oleh masyarakat Bali," ujarnya.
(mdk/tin)