Buntut bentrok suporter Bonek & PSHT di Surabaya, pengeroyok divonis 10 tahun bui
Bentrokan massa Bonek dengan sejumlah anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) terjadi saat kedua kubu berpapasan di Jalan Tambak Osowilangon Surabaya, usai pertandingan laga kandang Persebaya melawan Persigo Semeru FC Lumajang pada sekitar pukul 23.30, Sabtu (30/9) malam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua oknum suporter bonek, Persebaya Surabaya. Kedua terdakwa yang mendapatkan vonis ini adalah Mochammad Tiyok Dwi Septian Als Yoyok dan Mochammad Ja’far bin Hasim.
Sidang yang diketuai Hakim Syifa’urosidin menilai keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan terhadap pesilat PSHT, Eko Ristianto, usia 25 tahun, warga Tlogorejo, Kecamatan Kepuh Baru, Kabupaten Bojonegoro dan serta Mohammad Anis, usia 20 tahun, warga Simorejosari, Kabupaten Bojonegoro.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Di mana letak Benteng Kuta Lubok? Secara administratif benteng ini berdiri di Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Menempati lahan seluas 5 hektare, benteng ini lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai.
Akibat dari penganiayaan dilakukan Mochammad Tiyok Dwi Septian dan Mochammad Ja'far, korban Eko Ristianto meninggal saat dibawa menuju ke rumah sakit. Sedangkan Anis, berhasil diselamatkan, dan mengalami luka berat.
Atas perbuatan ini, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUH Pidana. "Dengan ini menyatakan, terdakwa Mochammad Tiyok Dwi Septian Als Yoyok dan Mochammad Ja’far bin Hasim, masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," terang hakim Syifa’urosidin, dalam bacaan putusan vonis di PN Surabaya, Kamis (1/3).
Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Siska Christina.
Usai sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Syifa’urosidin, memimpin sidang di ruang Cakra melanjutkan sidang dengan dua terdakwa Achmad Sruyadi Carera dan Joned Simanjuntak. Dua oknum suporter bonek Persebaya Surabaya, dijerat Undang-undang ITE tersebut mendapat putusan vonis berbeda dari hakim.
Untuk terdakwa Achmad Sruyadi Carera divonis 2 tahun penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan diajukan jaksa, yakni 3 tahun, 6 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Joned Simanjuntak divonis 3 tahun penjara, denda 500 juta atau kurungan 2 penjara 2 bulan. Putusan vonis diterima terdakwa Joned lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun, 6 bulan penjara.
Bentrokan massa Bonek dengan sejumlah anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) terjadi saat kedua kubu berpapasan di Jalan Tambak Osowilangon Surabaya, usai pertandingan laga kandang Persebaya melawan Persigo Semeru FC Lumajang pada sekitar pukul 23.30, Sabtu (30/9) malam.
Pada saat itu sebenarnya polisi telah berhasil membubarkan bentrokan. Namun, polisi gagal mengantisipasi massa bonek yang melakukan pengadangan di Jalan Raya Balongsari, yang kemudian membakar sebuah unit sepeda motor hingga dua orang menjadi korban meninggal dunia dari kubu PSHT.
Dua korban tewas teridentifikasi bernama Eko Ristanto, usia 25 tahun, warga Tlogorejo, Kepuh Baru, Bojonegoro, serta Mohammad Anis, usia 20 tahun, warga Simorejosari, Bojonegoro.
Dalam bentrokan itu, ternyata banyak suporter bonek yang tersulut amarah. Itu berkat dari sosial media yang disebarkan oleh dua oknum suporter bonek Persebaya Surabaya, Achmad Sruyadi Carera dan Joned Simanjuntak.
Baca juga:
Massa PSHT dan Bonek hadiri sidang vonis kasus pengeroyokan pendekar
Serempet iring-iringan ojek online, sopir Nissan X-Trail diamuk
Tentara Venezuela dan penambang liar terlibat bentrokan, 18 orang tewas
Polisi belum tetapkan tersangka bentrok antar ormas di Bekasi
Tawuran ormas di Bekasi, 5 orang diperiksa polisi
Ormas bentrok di Bekasi, 2 Satpol PP terluka
Tiga mobil hancur akibat tawuran antar-ormas di Bekasi