Buntut Patrialis diciduk KPK, KY minta MK ubah pola rekrutmen hakim
Buntut Patrialis diciduk KPK, KY minta MK ubah pola rekrutmen hakim. Kata Suparman, dari awal Patrialis telah menyalahi peraturan yang telah ditetapkan. "Patrialis ditunjuk," tegasnya.
Tertangkapnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
telah mencoreng hukum di Indonesia. Sebab, Mahkamah Konstitusi adalah hukum tertinggi di negeri ini.
Komisi Yudisial Suparman Mardzuki mengatakan, tertangkapnya Patrialis menampar pemerintah. Seharusnya katanya, pola rekrutmen dan juga syaratnya harus segera diubah.
"Pertama harus ada komitmen. Pemerintah, DPR, MA sebagai pengusul, menetapkan syarat itu mutlak. Dalam mengutus hakim konstitusi," ujarnya di Gado-Gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).
Kata Suparman, dari awal Patrialis telah menyalahi peraturan yang telah ditetapkan. "Patrialis ditunjuk," tegasnya.
"Harapan kita proses seleksi ini berlaku tiga lembaga (Pemerintah, DPR, MA). Jangan diserahkan ke masing-masing lembaga. MK harus inisiatif. Mereka menyusun rancangan internal untuk diajukan ke DPR, pemerintah. Kalau tidak, saya yakin ini bisa berulang," pungkasnya.