Buntut Penetapan Tersangka Pedagang, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot
Selain itu, Kapolsek Percut Sei Tuan masih dalam proses pemeriksaan. Nantinya, apabila terbukti tidak profesional maka juga akan dilakukan pencopotan jabatan yang bakal dilakukan oleh Kapolda Sumatera Utara.
Polri menemukan penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan terkait penetapan tersangka seorang pedagang yang dipukul preman. Kejadian itu terjadi di Pasar Gambir Medan, Sumatera Utara.
"Viral di media sosial ada seorang pedagang yang dipukul oleh preman yang dijadikan tersangka. Setelah dilakukan oleh audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan sehingga pada 12 Oktober 2021," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan, Rabu (13/10).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Buah apa yang sering diincar polisi? Buah yang sering diincar polisi?" Buahndar narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Atas temuan itu, Polri melalui Polrestabes Medan langsung melakukan pencopotan terhadap Kanit Res Intel Polsek Percut Sei Tuan.
"Kanit Res Intel Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya oleh Kapoltabes Medan," tegasnya.
Selain itu, Kapolsek Percut Sei Tuan masih dalam proses pemeriksaan. Nantinya, apabila terbukti tidak profesional maka juga akan dilakukan pencopotan jabatan yang bakal dilakukan oleh Kapolda Sumatera Utara.
"Kemudian untuk Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses, karena untuk Kanit itu kewenangan dari Kapolrestabes sedangkan untuk Kapolsek itu kewenangan dari Bapak Kapolda. Ini Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses terbukti tidak profesional akan dicopot juga sama bapak Kapolda," tutupnya.
Sebelumnya, seorang pedagang perempuan dijadikan tersangka setelah dianiaya oleh pria diduga preman di Pasar Gambir Medan, Sumatera Utara. Kasus ini menjadi viral di media sosial. Polisi lantas melakukan gelar perkara untuk mengetahui duduk perkara.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, mengatakan, gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumatera Utara.
"Terkait kasus ini, hari ini sedang dilakukan gelar perkara di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, tujuannya untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Pecut Sei Tuan, Poltabes Medan," kata Ramadhan, Jakarta, (11/10). Dikutip dari Antara.
Ramadhan menyebutkan kasus tersebut menjadi atensi Polri dalam hal ini Polda Sumatera Utara, setelah kasus tersebut viral di masyarakat.
Kasus bermula saat RL, pedagang di Pasar Gambir Pecut Sei Tuan, Medan dianiaya oleh pria berinisial BR pada tanggal 5 Oktober 2021.
Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan RL ke Polsek Pecut Sei Tuan. Ternyata BR si pelaku pemukulan terhadap RL juga melaporkan kejadian serupa. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Ramadhan, Polda Sumatera Utara telah memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/10), yang menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka pedagang yang jadi korban penganiayaan tersebut.
"Kasus viral ini menjadi perhatian Bapak Kapolda Sumatera Utara, tindak lanjutnya memerintahkan Kapoltabes dan Dirkrimum Polda Sumut untuk menarik kasus tersebut," terang Ramadhan.
Dia menjelaskan, kasus dengan terlapor BS ditarik dan ditangani Satreskrim Poltabes Medan, sedangkan kasus RL sebagai terlapor ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Selain itu, kasus tersebut sedang dilakukan gelar perkara di Polda Sumut untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Pecut Sei Tuan.
"Gelar perkara ini untuk mengetahui duduk perkara persoalannya serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut," sambungnya.
Dalam perkara ini, kata Ramadhan, ada dua orang yang juga ditetapkan tersangka, yakni rekan dari BR, masing-masing berinisial DD dan FR.
Untuk kedua tersangka ini, lanjut Ramadhan sedang dilakukan pengejaran karena keduanya melarikan diri usai kejadian.
"Poltabes Medan mengimbau agar kedua pelaku DD dan FR agar segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses selanjutnya," pungkas Ramadhan.
Baca juga:
VIDEO: Ibu Pedagang Sayur Dihajar Preman Pasar Malah Dijadikan Tersangka
Kasus Pedagang Dianiaya Preman Malah Jadi Tersangka di Sumut Berawal Saling Lapor
Dianiaya Terduga Preman Pasar, Pedagang Perempuan di Medan Malah Jadi Tersangka
Aksi Pria Berhelm Bacok Warga Bekasi Terekam CCTV, Pemicu Diduga Gara-Gara Wifi
Kesal Ditegur Merokok, Remaja di Bekasi Bacok Satpam Sekolah
Pengendara Motor di Medan Aniaya Pria Usai Tabrak Mobilnya, Begini Kronologinya