Bunuh adik ipar di kebun kopi, Busaeri dituntut seumur hidup
"Saya takut akan ancaman Fitria, karena akan membeberkan hubungan terlarang saya dengan dia,"
Busaeri (30), warga Desa Kalisat, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pembunuhan terhadap Fitria Ningsih (21), selingkuhan sekaligus adik iparnya sendiri diancam hukuman seumur hidup dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, terdakwa Busaeri membunuh korban (yang) sudah direncanakan sebelumnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo, Yusaq Djunarto usai persidangan, seperti dilansir Antara, Kamis (11/2).
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan tongtrong dibunyikan? Jika waktu menunjukkan pukul 17.00 WIB sore, maka tongtrong akan dibunyikan sebanyak lima kali. Begitu seterusnya.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Bagaimana sukrosa dibentuk? Sukrosa artinya sama dengan gula pasir. Jenis gula ini merupakan karbohidrat sederhana yang dibentuk dari glukosa dan fruktosa. Sukrosa dapat ditemukan secara alami di berbagai jenis buah maupun sayuran, tapi sebagian besar sukrosa terbentuk dari 80% tebu dan 20% gula bit.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
Busaeri, oleh JPU Yusaq didakwa dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara terencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dalam dakwaan itu, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa pada 17 Oktober 2015 mengajak korban Fitria Ningsih (21) ke perkebunan kopi di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Terdakwa mengajak korban menggunakan sepeda motor dan sampai di lokasi kejadian mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Selanjutnya terdakwa melukai korban dan mengubur jasad korban di kebun kopi tersebut.
Usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya, ketua majelis hakim Mira Sendang Sari memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta pertimbangan kepada kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
"Saya selaku kuasa hukum terdakwa yang ditunjuk Pengadilan Negeri Situbondo, untuk mendampingi terdakwa, tadi setelah pembacaan dakwaan, terdakwa meminta kepada saya untuk tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU," kata Ilham Yudashwara, kuasa hukum terdakwa.
Ilham menambahkan, karena dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/2) pekan depan, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, Busaeri menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban karena apa yang dilakukannya membunuh korban yang tak lain masih adik ipar terdakwa sudah diluar batas kemanusiaan. Terdakwa juga menyatakan akan menerima semua keputusan hakim.
"Saya pasrah dan menyesal apa yang saya lakukan terhadap Fitria, karena waktu itu saya takut akan ancaman Fitria, karena akan membeberkan hubungan terlarang saya dengan dia. Jadinya saya memiliki niatan membunuh pada waktu itu juga lantaran Fitria minta dinikahi," katanya sebelum menjalani sidang di Pengadilan.
Baca juga:
Anak tikam dan bacok ibu kandung ditangkap saat tidur
Bantai Mumuh sampai tewas, Deny divonis 11 tahun bui
Diduga karena harta, anak tikami dan bacoki ibu kandung
Polisi bekuk pembunuh pria tewas di Cakung, ini modus pelaku
Ini peran Pingging & Gareng habisi nyawa Dedy, pria tewas di Cakung
Dedy Widyanarko tewas setelah kepalanya dibekap kantong plastik