Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman: Gaji Saja Tidak Pernah Ambil
Sementara itu, Hendy mengatakan bahwa Surat Keterangan (SK) terkait pemakaman pasien Covid-19 berikut honornya tersebut legal.
Bupati Jember Hendy Siswanto memastikan telah mengembalikan honor pemakaman jenazah Covid-19 ke kas daerah. Hal tersebut demi menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir.
"Saya memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," tutur Hendy dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Ke mana tembakau dari Jember diekspor? Tembakau-tembakau dari Jember serta beberapa daerah lain di Hindia Belanda diekspor ke luar negeri.
"Sebenarnya saya tidak ingin bercerita perihal ini, gaji selama saya jadi bupati saja tidak saya ambil saya kembalikan dan berikan kepada fakir miskin yang ada di wilayah Kabupaten Jember, ini saya lakukan selama saya menjadi bupati," lanjutnya.
Sementara itu, Hendy mengatakan bahwa Surat Keterangan (SK) terkait pemakaman pasien Covid-19 berikut honornya tersebut legal.
"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya). Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak (Rp 100 ribu jika diberikan), terlalu kecil," jelas Hendy.
Hendy merasa tidaklah pantas mendapat anggaran pemakaman. Sebab, yang paling tepat mendapatkannya adalah petugas pemakaman.
Adapun uang yang dikembalikan ke kas daerah yang merupakan honor pemakaman Bupati Hendy berjumlah Rp 70.500.000.
"Selanjutnya kami akan mengevaluasi semua SK kami, tidak cuma SK tentang penanganan Covid-19 agar bisa lebih efisien, semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," Hendy menandaskan.
(mdk/ded)