Bupati nonaktif Subang Ojang divonis delapan tahun bui
Bupati nonaktif Subang divonis delapan tahun bui. ojang terbukti korupsi uang miliaran rupiah. Selain hukuman fisik, Ojang juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta atau subsider kurungan empat bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ojang Sohandi selama delapan tahun bui. Bupati nonaktif Subang itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi penanganan kasus korupsi kapitasi BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran (TA) 2014, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain hukuman fisik, Ojang juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta atau subsider kurungan empat bulan penjara.
Sidang putusan dengan terdakwa Ojang Sohandi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan LL RE Martadinata (Riau) Kota Bandung, Rabu (11/1). Ketua majelis hakim Longser Sormin mengetuk palu menandai tuntasnya sidang agenda putusan terhadap terdakwa sekitar pukul 19.30 WIB. Sidang sendiri baru dimulai pukul 17.30 WIB dari agenda semula yang dijadwalkan pukul 12.00 WIB.
"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp 300 juta," kata Longser dalam amar putusannya.
Vonis terhadap Ojang ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Desember lalu, Jaksa KPK, menuntut Ojang agar dihukum sembilan tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menilai, Ojang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Dakwaan kedua Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dakwaan ketiga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU N 31 Tahun 1999. Lalu dakwaan keempat Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum serta mengakui perbuatannya dan koperatif dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun untuk TPPU, terdakwa selaku kepala daerah tidak berperan aktif mendukung program Pemerintah memberantas korupsi dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pemimpin daerah. Atas putusan tersebut Ojang langsung menerima. Sedangkan JPU KPK memilih pikir-pikir.
Perbuatan terdakwa bermula ketika Ojang Sohandi dan Jajang Abdul Kholik, serta Lenih Marliani (berkas terpisah) memberikan uang sejumlah Rp 100 juta pada 31 Maret 2016 dan Rp 100 juta pada 11 April 2016 kepada Jaksa Kejati Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni.
Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni merupakan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dan kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional tahun anggaran 2014 di Dinkes Subang dengan tersangka Jajang Abdul Holik selaku Kabid Pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
Ojang juga menerima uang atau barang yang diduga sebagai gratifikasi atau suap di kantor Bupati Subang, Rumah Dinas dan beberapa tempat lain pada periode 1 Oktober 2012 hingga 9 April 2016. Di antaranya yakni menerima Rp 6,190 miliar dari Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan Sumaryana, satu unit Mobil jeep dan uang tunai Rp 190 juta dari Plt Kadinkes Subang Elita Budiarti, Rp 1,35 miliar dari Kadisdik Subang Engkus Kusdinar dan Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan Heri Sopandi.
Selain itu Ojang juga menerima duit Rp 1,150 miliar dari mantan Kadis Binamarga dan Pengairan Subang H Umar, serta uang tunai Rp 9,590 miliar melalui ajudannya, Rp 17,600 miliar melalui Direktur BPR Subang dan Rp 420 juta melalui Wakil Ketua I DPRD Subang.
Ojang menerima uang tersebut selama periode 2012-2013 dan 2013-2018. Totalnya terdakwa menerima Rp 38.293 miliar. Dia juga menggunakan uang hasil TPPU senilai Rp 60,323 miliar pada kurun waktu Oktober 2011 sampai April 2016 untuk membeli tanah, kendaraan dengan nama orang lain, serta membiayai kegiatan-kegiatan lainnya.
Uang tersebut dibelanjakan dalam bentuk bangunan, kendaraan, tanah dan ternak sapi. Dalam dakwaan disebut juga Ojang beberapa kali memberikan uang tunai kepada mantan Bupati Subang sebelumnya yakni Eep Hidayat hingga Rp 2,491 miliar, bagi-bagi kepada anggota Komisi A dan D DPRD Subang Rp 1,9 miliar dan lainnya.