Buron 10 tahun, pembunuh sadis dengan cara bakar korban diciduk
Buron 10 tahun, pembunuh sadis dengan cara bakar korban diciduk. Tersangka selanjutnya menyiramkan bensin ke lampu minyak tanah yang sedang menyala dan juga ke tubuh korban sebanyak dua kali, akibatnya korban mengalami luka bakar serius.
Polisi anggota Polsek Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menangkap tersangka pembunuhan atas nama Almasri (45) di Sarolangun, Jambi, setelah 10 tahun buron. Tersangka ditangkap sekitar pukul 15.15 Wib, Selasa (3/10).
"Dia diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya bernama Refi Indrayani (18) pada November 2007 dengan menyiramkan bensin hingga menyebabkan korban terbakar," kata Kapolsek Lengayang AKP Arnanda Putra di Painan, seperti dilansir Antara, Rabu (4/10).
Kronologis kejadian bermula pada 8 November 2007 sekitar pukul 22.00 Wib, tersangka meminjam sepeda motor milik warga setempat. Selanjutnya membeli satu jeriken kecil bensin pada sebuah warung dan bergegas menuju rumah korban di Kampung Lubuk Begalung, Nagari (desa adat) Lakitan.
Setibanya di rumah korban tersangka langsung meminta korban keluar. Saat itu korban sedang duduk bersama suaminya, Afrianto. Tersangka selanjutnya menyiramkan bensin ke lampu minyak tanah yang sedang menyala dan juga ke tubuh korban sebanyak dua kali. Akibatnya korban mengalami luka bakar serius.
Tidak hanya itu tiga keluarga korban juga mengalami luka bakar karena juga terpercik bensin lalu seketika disambar api. Korban yang mengalami luka bakar serius dilarikan ke RSUP M Jamil Padang dan dirawat selama 19 hari dan kemudian meninggal dunia.
"Dari pengakuan tersangka aksi nekat itu ia lakukan karena dendam kepada korban karena tidak jadi menikah dengan keponakannya, padahal sebelumnya mereka telah berpacaran," kata Arnanda.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.